Syarat Sudah Terpenuhi, Dua Desa di Sula Siap Dimekarkan

Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Sula, Ramli Tidore

SANANA,HM- Usulan pemekaran dua Desa di Kabupaten Sula diantaranya, Desa Umaga di Kecamatan Sulabesi Tengah, dan Rawa Mangole saat ini tinggal menunggu waktu. Pemekaran dua desa ini, bahkan sebelumnya juga telah ditindaklanjuti melalui surat Gubernur Maluku Utara
dengan nomor surat 146.1/1912/SETDA, pada tanggal 22 Maret 2021, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim monitoring dari propinsi yang meninjau langsung langsung kelapangan, terkait kesiapan pemekaran kedua desa itu.

Anggota Dewan Sula dari partai PKS, Ramli Tidore, mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten dalam mendorong pemekaran kedua desa itu.

Pemekaran desa Umaga misalnya, dari syarat administrasi sudah terpenuh. Baik dari letak geografis, sarana penunjang dan lain lain seperti pendidikan dan perkantoran.Selain itu, di desa Umaga sudah ada Sekolah TK -SD, SMP dan SMA. Adapun kantor kecamatan Sulabesi tengah juga terletak di wilayah desa umaga.

Bahkan sarana air bersih PDAM yang melayani kebutuhan air bersih di Kecamatan Sulabesi tengah dan kecamatan Sanana juga berlokasi di desa umaga.

“Untuk itu saya yakin ibu Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus juga memiliki niat yang sama dengan warga masyarakat di desa waiboga dan desa umaga untuk memekarkan Desa umaga menjadi desa definitif karna itu juga merupakan salah satu visi misi beliau untuk Sula Bahagia ,” katanya,” Selasa(19/10).

Selain itu, secara regulasi pemenuhan syarat administrasi desa bahkan sudah memenuhi syarat, dengan banyak penduduk 1215 jumlah jiwa,dan jumlah kepala keluarga (KK) sebanyak 287, yang dimiliki desa tersebut bahkan lebih dari itu, maka layak menjadi desa definitif.

“Harapan saya agar secepatnya ditindaklanjuti oleh Pemda. Masyarakat Desa Umaga sudah lama dari 2018 kemarin menanti untuk menjadi desa definitif,” ujarnya.

Dewan lanjut dia, juga tetap konsisten mengawal pemekaran kedua desa itu, untuk di defenitifkan. Olehnya itu, dia berharap Pemda melalui Bupati Fifian Adeningsih Mus melalui Bagian Pemerintahan secepatnya menindaklanjuti surat dari Gubenur Malut Abdul Gani Kasuba( AGK) yang telah diterima beberapa waktu yang lalu.(K-P/Man)

Related Articles

Back to top button