Tak Memakan Waktu Lama, Sat Reskrim Polres Halut Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan di Galela
HM, HALUT – Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap salah satu pelaku kasus tindak pidana, penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di desa Samuda, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Hal ini disampaikan Humas Polres melalui Press Conference, Rabu (18/10/2023) di pimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu M Thoha Alhadar S.sos, Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, Kanit II Pidum Ipda Andi Muh. Ihsanul Amal S.Tr.K.
Kapolres dalam Press Conference menyampaikan, setelah pihaknya melakukan berbagai upaya penyelidikan, akhirnya melalui Sat Reskrim Polres Halut akhirnya berhasil mengungkap Pelaku kasus tindak pidana penganiayaan tersebut. Pelaku berinisial NM alias Nabil (18) yang merupakan Eksekutor dalam kasus itu.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Pelaku NM melakukan penganiayaan kepada Josten Rasai (21) pemuda asal Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat. Bahkan dalam pengembangan penyelidikan terungkap bahwa dalam melakukan penganiayaan NM dibantu rekannya yang saat itu sedang mengemudi motor yang identitasnya sudah dikantong oleh Sat Reskrim Polres Halut, namun masih dirahasiakan demi kepentingan Penyelidikan dan Penangkapan.
Disentil soal motif dari Kasus penganiayaan tersebut, Kaplres mengatakan, untuk sementara belum diketahui pasti. Namun pada prinsipnya Kapolres menambahkan, kasus ini akan ditangani dan di proses sebagaimana hukum yang berlaku, hingga kasusnya selesai.
“Selain memberikan efek jera kepada para pelaku karena perbuatan mereka, juga menjadi pelajaran kepada yang lain, agar tidak ada lagi kejadian serupa,” ucap Kapolres
Lanjut Kapolres mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi: LP / 279/ VIII / 2023 / Polda Malut / Polres Halut / Spkt, Tanggal 11 Agustus 2023 tentang dugaan Peristiwa penganiayaan. NM di disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman Lima Tahun Penjara.
Selebihnya dalam Press Conference disampaikan, bahwa sebetulnya korban Josten Rasai (21) tidak ada masalah dengan Pelaku NM. Dan pada saat kejadian pada bulan Agustus lalu, tepatatnya hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023, sekitar Pukul 01.40 WIT lalu, Korban berada di Jalan Raya Trans Halmahera, tepatnya di Desa Bale. Tiba-tiba didatangi pelaku mengunakan sepeda motor di bonceng rekannya. Kawan korban yang melihat Keduanya datang dan pelaku yang memegang parang, sudah lari menghindar. Korban yang merasa tidak punya masalah, berjalan menuju motornya yang terparkir di depan rumah temanya, tiba-tiba pelaku menanyakan alamat korban, sesaat korban menjawab, pelaku langsung melayangkan parang ke wajah korban dan mengakibatkan pipi korban robek. Tidak sampai disitu, korban yang sudah bersimbah darah kembali di tebas pelaku mengunakan parang, namun berhasil di tangkis korban mengunakan tanganya, yang mengakibatkan tangan korban juga luka. Melihat kejadian itu pelaku langsung melarikan diri bersama rekanya mengunakan sepeda motor. (Tim)