Terkait Dugaan Kasus Tipikor Tambatan Perahu Dagasuli, Kejari Halut Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka

 

HALUT, HM – Kejaksaan Negeri Halmahera Utara akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu penyalahgunaan pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan.

Berdasarkan Pers Release dari Kejaksaan Negeri Tobelo ke wartawan CH2M Media Group bahwa, dengan di dukung alat bukti yang cukup, maka tim Jaksa yang dikomandani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Eka Yakob Hayer, bersepakat dengan tim penyidik lain dalam ekspose/gelar perkara mengusulkan untuk dilakukan penetapan tersangka atas 3 (tiga) orang dengan inisial DK, AF, dan ET.

Ke 3 tersangka tersebut di duga telah melakukan penyalahgunaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2016.
Dengan demikian, melanggar pasal 2 Jo pasal 3 uu tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Agus Wirawan Eko Saputro, kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo Selama 20 hari ke depan. Guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus Tipikor, Penyalahgunaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2016 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 391.977.963,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

Penulis : MC Arthur Lexy Sumampow

Related Articles

Back to top button