Terkait Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Lahan, Kejari Morotai Optimis Tuntutannya Dikabulkan Hakim PN Tobelo
MOROTAI, HM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Sobeng Suradal, S H., M.H., pastikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, bakal kabulkan tuntutan Kejaksaan terkait kasus dugaan penipuan penjualan lahan.
Sadisnya, kasus dugaan penipuan penjualan lahan tersebut, terdakwanya tidak lain adalah Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rusminto Pawane yang juga merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Pulau Morotai, dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pulau Morotai Suhari Lohor dari Partai PKS, beserta 2 sipil, Sofian Eteke dan Yohanis Kalituang.
“Kami yakin dan memastikan tuntutan kami bakal dikabulkan Hakim PN Negeri Tobelo yang menegani perkara tersebut. Sebab, seluruh berkas pembuktian telah kami ungkap dalam persidangan berjalan,” pangkas Kejari, saat diwawancarai melalui telpon whatsapp Senin malam (22/08/22022)
Bahkan, Kejari sebut tuntutan pihaknya terhadap 4 terdakwa kasus dugaan penipuan penjualan lahan, yaitu Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun.
“Dalam kasus ini, tuntutan penjaranya selama 2 tahun,” tambahnya.
Menurut Kejari, seharusnya sidang putusan kasus tersebut jadwalnya hari ini (Senin, 22-08-2022) namun oleh PN Tobelo menunda hingga 29 Agustus nanti, Senin pekan depan.
“Ada penundaan persidangan yang disampaikan PN Tobelo ke kami, dengan agenda sidang putusan, diundurkan di hari Senin depan,” ucapnya.
Terpisah, Hendra Wahyudi, S.H., Hakim yang juga Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo, membenarkan sidang putusan kasus dugaan penipuan penjualan lahan, ditunda hingga Minggu depan.
“Ditunda karena Pak Ketua selaku Hakim Ketua Majelis, sedang dinas luar menghadiri perpisahan Ketua PT Malut, jadi ditunda Senin depan (29-08-2022).” jelasnya.