Terkait Pemberitaan Oknum Jaksa Minta Uang, Ini Pernyataan Kajari Halut

 

HM, Halut – Terkait pemberitaan salah satu media lokal, yang memberitakan soal oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, meminta uang kepada istri terdakwa dalam kasus pasal 170 KUHP, bahwa itu tidak benar. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, SH. MH kepada wartawan, Senin (12/12) 2022).

” Apa yang disampaikan oleh para terdakwa harus kami uji dulu kebenarannya, karena kami dalam melakukan penuntutan ada tolok ukurnya, yaitu menggunakan analisa yuridis dan analisa fakta, kami juga memperhatikan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat,” Ucap Kajari

Agus menambahkan, dalam kasus ini kami dakwakan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan 6 bulan, dan tuntutan Kejjaksaan Halut yaitu 1 tahun, 10 Bulan, dan oleh pengadilan diputus 1 Tahun 3 Bulan.

Kajari menegaskan, pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dalam melakukan penuntutan, tidak bisa diatur atur oleh siapapun, terlebih dengan sejumlah uang.

“Apabila dari kami ada yang tidak profesional dan tidak berintegritas, saya selaku atasan, langsung mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan akan memberi sanksi, jika terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji dalam hal ini , ” Tegas Kajari

Selebihnya terkait hal ini, Kajari mengatakan, sudah meminta klarifikasi ke Jaksa yang bersangkutan, dan dari yang bersangkutan menjelaskan bahwa ada seorang ibu datang sambil membawa uang sekitar 10 juta. Dan meminta agar para terdakwa dituntut selama 6 bulan. Namun oleh Jaksa yang bersangkutan menolak uang tersebut, dan mengatakan, kami (red) tdk bisa diatur-atur Bu dan Silahkan bawa kembali uang ibu.

Lanjut Kajari mengatakan, dari klarifikasi yang diakukan terhadap Jaksa yang bersangkutan, maka pengakuannya tidak meminta sejumlah uang sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan salah satu media lokal.

“Untuk itu kami mengharapkan agar keterangan dari ibu itu kepada kami, dapat didukung dengan saksi atau bukti lain yang menyatakan adanya permintaan uang. Dan bila bisa dibuktikan adanya permintaan atau penerimaan uang oleh jaksa kami, maka kami tidak segan-segan akan memberi sanksi kepada yang bersangkutan, ” Tegasnya

Namun apabila tidak dapat dibuktikan adanya penerimaan uang atau permintaan uang, kata Kajari, maka pihaknya memohon agar membersihkan nama baik yang bersangkutan.

“Jaksa kami bisa juga menuntut balik ke yang bersangkutan, dengan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun dan denda 750 jt rupiah, ” Pungkasnya (Mc)

Related Articles

Back to top button