Tersangka Dan BB Kasus Penganiayaan Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Tobelo Oleh Sat Reskrim Halut
HM, HALUT – Hari ini, (Kamis, 30/11/2023) Polres Halmahera Utara melalui Satuan Reskrim telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Tobelo. Barang Bukti tersebut diantaranya, satu jeket switer berwarna hitam, satu celana jeans pendek warna biru.
Kasat Reskrim Polres Halut Iptu M Toha Alhadar S.sos, melalui Kasi Humas Polres Halut, Iptu Kolombus Guduru kepada awak media mengatakan, penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II ini dipimpin oleh Penyidik Pembantu Aipda Reinhard Luma SH bersama personel sat reskrim lainnya, Dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Rachmat Aqbar S.H,. M.Kn.
Dijelaskannya, penyerahan ini setelah berkas perkara kasus tindak pidana penganiayaan tersangka Nabil Moi alias Nabil (18) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tobelo dan dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa untuk kemudian di sidangkan ke Pengadilan Negeri Tobelo.
“Dengan pelimpahan tahap dua, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” ucapnya
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-1277 /Q.1.12/Eku.1/11/2023, tanggal 30 november 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Disertakan surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 77.b/ XI/ 2023 / Reskrim, tanggal 30 november 2023. Perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat.
Selebihnya dikatakannya, dalam perkara ini kepada Tersangka di sangkakan pasal 351 ayat(2) KUH.Pidan dengan ancaman hukuman Lima Tahun Penjara dan atau pasal 351 ayat(1) KUH.Pidana dengan acaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan atau denda Rp 4500.
Adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 WIT, bertempat di Desa Bale, kecamatan Galela selatan , ketika itu korban dan kawan-kawan sedang duduk nongkrong di depan kios Hi Jopa namun secara tiba-tiba ada satu sepeda motor dengan berboncengan dua orang dari arah selatan atau dari desa Ori menuju ke arah utara desa bale yang di bonceng memegang sebila parang dan sepeda motor tersebut melewati korban dan kawan-kawan yang sedang nongrkong,
Berselang kurang lebih 15 menit sepeda motor tersebut balik dari arah utara ke selatan atau dari sekitar desa samuda dan saat itu motor tersebut mengara ke Saksi sdr.Stenly dan korban sdra Josten Rasai, melihat sepeda motor tersebut Saksi sdr.Stenly mencurigai motor tersebut sehingga Saksi mengajak korban untuk lari menghindari namun korban tidak menghindari.
Korban pergi ke arah sepeda motor miliknya, dan ketika itu sepeda motor milik tersangka berhenti tidak jau dari korban kurang lebih 5 meter, dan tersangka turun dari sepeda motor dengan membawa sebila parang sambil berjalan mendekati korban sambil bertanya kepada korban.
” kamu orang mana” dan korban menjawab ” saya orang samuda” ketika itupun pelaku menebas korban menggunakan sebila paran sebanyak dua kali dan terkenal pada pipi kiri korban dan pada jari kanan korban. (Tblve)