Tiga Orang ASN di Minta Keluar Dari Rumdis Ini, Katanya Perintah Bupati,

HALTENG, HM – Meskipun masih banyak dan berbagai persoalan yang belum lagi dikelarkan oleh Pemda Halteng. Kali ini muncul lagi kabar pengusiran paksa terhadap tiga orang ASN Senin, (3/10/2022) kemarin harus keluar dari rumdis di desa Wedana Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Pengusiran tiga orang ASN Pemda Halteng yang menempati rumah dinas (rumdis) nomor 36 di desa Wedana dikabarkan atas perintah Bupati Halteng, Edi Langkara. Cerita ini pun sampai ditelinga awak media.

Salah satu ASN yang menempati rumdis tersebut pun langsung ditemui media Ahad, (2/10/2022) kemarin di rumdis desa Wedana membenarkan bahwa Kabag Humas Pemda Halteng yang menyampaikan langsung perihal ini kepada saya Rabu, (28/9/2022) kemarin.

Kabag Humas meminta kami agar keluar dari rumah dinas ini, karena ini perintah dan sudah dilaporkan ke Bupati Halteng Edi Langkara, agar hari Senin, (3/10/2022) rumah dinas ini ditempati beberapa pegawai baru Bagian Humas, karena rumdis yang kami tempati ini katanya diperuntukkan untuk pegawai Bagian Humas,” kisah ASN ini.

Terpisah Kabag Humas Pemda Halteng Jakaria Abd Latif Ahad, (2/10/2022) kemarin saat dikonfirmasi via telpon menjelaskan bahwa rumah dinas tersebut ditempati salah satu pegawai Humas (almarhum) akan tetapi yang menempati rumdis tersebut ada pegawai Satpol PP dan Bagian Organisasi sehingga saya mendatangi mereka dan menyampaikan bahwa rumdis ini akan ditempati oleh pegawai Humas,” kisahnya.

Karena pegawai Humas ini sudah berumah tangga sehingga sesuai dengan peruntukan tarada. Menurut Kabag Humas, bahwa seharusnya Bagian Organisasi dan Satpol PP juga menyediakan rumah dinas yang sama seperti pegawai Humas,” katanya.

Inti maksud saya begini, pegawai baru 80 persen di Humas ini kasiang dong suami istri, dari sisi keuangan saja terbatas sehingga rumdis tersebut saya koordinasi dengan bagian umum untuk penempatan pegawai humas,” tandasnya. (Ode)

Related Articles

Back to top button