Warga Geram Lihat Tumpukan Limbah Medis RSUD Weda

HALTENG, HM – Warga masyarakat mengaku geram melihat tumpukan limbah medis di RSUD Weda desa Wedana Kecamatan Weda. Seharusnya sampah medis segera dimusnahkan karena berbahaya dan rentan disalahgunakan.

Safri Safi ini sangat menyayangkan kasus tersebut, sebenarnya apa yang menjadi kendala sehingga Pemda dan DPRD Halteng membiarkan RSUD Weda menumpuk limbah medis sebanyak itu. Dia menduga rumah sakit mengalami kendala karena adanya ketentuan – ketentuan kerja sama dengan pihak ketiga dalam mengelola limbah medis.

“Sangat disayangkan dengan sampah medis yang terlihat menggunung seperti itu, sampah medis itu tak bisa dibiarkan bertumpuk begitu saja. Seharusnya sampah berbahaya itu, harus secepatnya dimusnahkan,” ujarnya.

Menurut dia, pengelolaan limbah medis di seluruh Puskesmas dan rumah sakit, harus bekerja sama langsung dengan pihak ketiga untuk dilakukan pemusnahannya. Diduga RSUD Weda tidak memiliki mesin pembakaran sehingga sampah medis menggunung seperti itu.

Namun demikian, RSUD Weda seharusnya memiliki alternatif lain untuk mencegah penumpukan limbah medis. Terlebih limbah medis bisa memaparkan penyakit berbahaya bagi warga sekitar.

“Peraturan tidak membenarkan sampah medis di biarkan begitu saja. Harus dimusnahkan secepatnya biar tidak berefek pada lingkungan sekitar kita, maka itu saya sangat menyayangkan cara pengolahan sampah medis di rumah sakit kita ini,” tuntasnya.

Safri mengatakan pihak rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak melakukan pengolahan sampah medis dengan baik, takutnya menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan masyarakat.

Diapun mengaku jika rumah sakit dan puskesmas tidak mengelola sampah medis dengan baik maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah),” tutupnya. (Ode)

Related Articles

Back to top button