Yunus Ngetje : Kami 4 Suku Adat Tolak Rencana Aksi Dari GPMLT

 

 

HALUT, HM – Dengan tegas lembaga adat empat (4) suku di wilayah Kecamatan Kao
menyatakan sikap penolakan terhadap rencana aksi demonstrasi yang dilakukan Mahasiswa dengan mengatasnamakan Gerakan Peduli Masyarakat lingkar Tambang (GPMLT).

Dipimpin empat Sangaji yakni Habel Tukang (Modole), Djulkifli Tukang (Towiliko), Niklas Koyoba (Boeng) dan Simon Toloa (Pagu), menggelar rapat bersama, Jumat (01/07/2022).

Rapat 4 Suku Adat ini, yaitu untuk mendeklarasikan penolakan kepada siapapun yang mengatasnamakan Masyarakatt Lingkar Tambang untuk melakukan aksi di PT. NHM

Selaku Fanyira Pagu, Yunus Ngetje
menegaskan, 4 Suku Adat menolak rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan Mahasiswa dengan mengatasnamakan Gerakan Peduli masyarakat lingkar tambang atau GPMLT lantaran membawa – bawa nama masyarakat adat empat suku.

“Kami empat (4) suku bersama masyarakat adat telah siap untuk menghadang pergerakan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan Lembaga Adat empat (4) suku dalam GMPLT,” kata Yunus, yang saat ini dipercayakan masyarakat Adat sebagai Wakil Sangaji.

Aktor demonstrasi dalam GMPLT ini kata Yunus, sudah tercium untuk sengaja memainkan peran politiknya agar mendapatkan simpatisan masyarakat pada momentum Politik 2024 nanti.

“Selain mencari perhatian kepada Haji Robert Nitiyudo, mereka juga melakukan sebagai syarat kepentingan politik 2024 mendatang,” ucapnya.

Olehkarenanya, terkait dengan rencana GMPLT tersebut,  maka Lembaga adat empat (4) suku secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Menolak dan mengutuk keras atas upaya gerakan unjuk rasa yang mengatasnamakan lembaga adat empat (4) suku.
2. Memproses secara hukum oknum – oknum yang mengatasnamakan Lembaga adat empat (4) suku dalam rencana aksi tersebut.
3. Sebagai pemegang kedaulatan wilayah adat empat (4) suku tidak memberikan izin kepada pihak – pihak tertentu untuk melakukan kegiatan unjuk rasa yang dapat mengganggu kelancaran operasional produksi PT NHM, dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat umum.
4. Setiap persoalan yang timbul akibat ketidakpuasan dari masyarakat dalam wilayah adat empat suku dilakukan dengan cara Sidodego dan Sidodemo atau Musyawarah, tandasnya. (*)

Related Articles

Back to top button