Perintah PT Malut, Bupati Halut Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Karianga

HM, Halut – Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, Pengadilan Negeri (PN) Tobelo memerintahkan kepada  Pemerintah kabupaten Halmahera Utara (Pemkab Halut) untuk segera membayar ganti rugi kepada dua (2) pemilik lahan, Rudy Sumampow dan Ardolof Bale, yang secara keseluruhan sebesar kurang lebih Rp 800 juta.

“Iya betul, atas nama Rudy Sumampow dan Ardolof Bale melalui kuasa hukumnya Julius Lobiua, SH. MH telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tobelo”, ucap Hendra Wahyudi, SH, juru bicara Pengadilan Negeri Tobelo kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Hendra menjelaskan, Permohonan eksekusi ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Tobelo nomor 20 dan 21 tahun 2019, Junto Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor 6 dan 7 tahun 2021. Yang amar putusannya agar kepada pihak pemerintah daerah sebagai pihak tergugat, atau pemohon banding atau termohon eksekusi untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada Rudy Sumampow dan Ardolof Bale.

“Berdasarkan isi putusan berkekuatan hukum tetap yaitu eksekusi membayar ganti rugi kepada masing-masing pihak tersebut, ” terangnya

Terkait hal itu kata Hendra, hari ini (red) Kamis (08/12/2022) Pengadilan Negeri Tobelo melakukan panggilan kepada pihak Pemerintah Daerah untuk mematuhi isi putusan yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Sementara itu, dari pihak pemerintah kabupaten Halmahera Utara Hairudin Dodo kepala Bagian Hukum setda Halut, pada saat memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tobelo menyampaikan di hadapan Hakim ketua, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, SH. MH bahwa akan menyampaikan ke Bupati Halmahera Utara dan Sekertaris daerah sebagai ketua Tim Penyusun anggaran (TPA) terkait hal ini.

“Karena APBD untuk saat ini istilahnya sudah di ketuk, sehingga hal ini harus disampaikan dulu ke pak Sekda. Selanjutnya akan disampaikan untuk langkah selanjutnya seperti apa dari pak sekda, ” ucapnya

Terkait hal itu, hakim ketua Pengadilan Negeri Tobelo, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, SH. MH memberikan waktu 1 minggu kepada pemerintah daerah, yaitu sampai pada Kamis pekan depan 15 Desember 2022. (Mc)

 

Related Articles

Back to top button