Bupati Kukuhkan Perpanjangan  Masa Jabatan 132 Kepala Desa se-Kabupaten Kabupaten Halmahera Utara

HM, Halut – Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024 Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kaitan dengan itu  melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dilaksanakan kegiatan pengukuhan dan penetapan, perpanjangan Masa jabatan 2 tahun untuk 132 Kepala Desa, yang dikukuhkan langsung oleh Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery di hotel Greenland,  Jumat (16/8/2024).

Pengukuhan ini berdasarkan SK Bupati Halut NOMOR: 141/175/HU/2024 Tentang penetapan perpanjangan masa jabatan 132 kepala desa di kabupaten Halmahera Utara.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan, Kepala Desa merupakan ujung tombak Pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

 “Tanggung jawab yang di emban, sangat besar karena Kepala Desa tidak hanya menjadi Pemimpin di Desa, tetapi harus juga mampu menjadi pelayan masyarakat yang baik, serta menjadi Motor penggerak Pembangunan di Desa,” kata Bupati.

Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan ini kata Bupati telah diamanatkan dalam Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan Kedua Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Desa dan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Oleh Bupati Sesuai angka 3b Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024 Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan Pemerintahan Desa yang efektif dan efisien dalam pelayanan kepada masyarakat,” tambah Bupati.

Selanjutnya kepada 132 kepala desa, Bupati berharap, untuk terus melanjutkan Program-Program Pembangunan yang telah berjalan. Serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan yang dicita-citakan bersama.

“Saya mengingatkan untuk selalu menjunjung tinggi amanah dan pengabdian yang tulus, rasa tanggung jawab. Serta menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh Elemen masyarakat, agar tercipta suasana yang kondusif dan harmonis di Desa,” tutupnya (Red)

Related Articles

Back to top button