Kejari Tidore Geledah Kantor KPU, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16 Miliar

Tim Kejari Tidore saat melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Tidore Kepulauan
HM, TIDORE – Kejaksaan Negeri Tidore melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan pada Selasa (21/4) sekitar pukul 13.30 WIT.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU senilai Rp16 miliar untuk periode tahun anggaran 2019–2024.
Berdasarkan pantauan, tim kejaksaan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Sabar Evryanto Batubara. Tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, termasuk bagian umum dan logistik, serta mengamankan berbagai dokumen penting.
Sabar Evryanto Batubara menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU tahun anggaran 2024. Kami mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut,” tegasnya.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 10/PenPind.B-GLD/2026/ yang diterbitkan oleh pengadilan di Soasio.
Sejumlah dokumen yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Pihak kejaksaan juga memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen mengungkap perkara ini secara terang. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik,” pungkas Sabar.





