Astaga, Proyek Pintu Gerbang GOR Fagogoru Bermasalah
Astaga, Proyek Pintu Gerbang GOR Fagogoru Bermasalah
HALTENG, HM – Pelaksanaan proyek pintu gerbang Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru Pemda Halteng dikabarkan bermasalah karena diduga melanggar pasal 1 poin 5 UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang merugikan hak orang lain Hj Sutirah warga pemilik lahan.
Akibat dugaan penyerobotan lahan demi proyek milyaran yang bermasalah, Pemda Halteng dikabarkan harus berhadapan dengan hukum karena dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan nomor registrasi : 0010/LM/III/2022/Tte tertanggal 4 April 2022.
Sumber yang merupakan seorang ASN di salah satu kantor di Pemprov Malut ini mengaku kecewa dengan pencaplokan lahan warga untuk pembangunan gerbang GOR yang beralamat di desa Nurweda Kecamatan Weda tersebut.
Menurut ASN ini bahwa lahan Hj Sutirah itu sudah bersertifikat. Mestinya, sebelum melakukan proyek tim Pemda harus melakukan verifikasi dilapangan, bukan main bangun agar tim Pemda Halteng tidak disoroti soal penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian orang lain terutama Hj Sutirah,” ujar ASN ini.
Karena lahan tersebut masih bermasalah, sehingga aktivitas proyek tersebut diberhentikan oleh Ombudsman melalui sangsi korektif,” tuntasnya. (Ode)