Kejari Halut Kembali Laksanakan Restoratif Justice Terhadap Tersangka, Kasus 351 KUHP

HM, HALUT – Kejakasaan Negeri Halmahera Utara, Rabu kemarin
(11/01/2023) melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice terhadap Tersangka Vincentius Ola, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Yaitu pada tahun 2022 kemarin, tepatnya 24 Juni sekitar pukul 18.00 WIT, Saksi Korban yang sedang membawa pulang hewan ternaknya.
Di pertigaan sebuah jalan di Desa MKCM, kecamatan Tobelo, kabupaten Halmahera Utara, saksi korban melihat terdakwa,
Vincentius Ola bersama teman- temannya sedang mengkonsumsi minuman keras. Kemudian Saksi Korban menegur Terdakwa bersama teman- temannya. Namun terdakwa yang tidak terima ditegur langsung mendatangi Saksi Korban. Lalu Terdakwa memukul Saksi Korban ke arah wajah. Sehingga Saksi Korban mengalami luka di pelipis kanan dan harus dibawa ke rumah sakit.
Meski pun telah diperlakukan demikian dan semntara dalam proses hukum, namun oleh Saksi Korban mengajukan kepada kepala Desa agar persoalan tersebut dilakukan perdamaian atau Restoratif Justice (RJ). Hal itu dilakukan karena keluarga Tersangka sudah meminta maaf kepada Saksi Korban dan telah mengganti semua biaya perobatan.
Dalam pers Release Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, bahwa dengan adanya kesepakatan damai antara Saksi Korban dan Istri Tersangka yang mewakili Tersangka, ada respon positif dari masyarakat.
Memenuhi kerangka pikir keadilan Restoratif antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagai berikut,
a. kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; b. penghindaran stigma negatif;
c. penghindaran pembalasan;
d. respon dan keharmonisan masyarakat; dan
e. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
telah mempertimbangkan :
a. subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana;
b. latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana;
c. tingkat ketercelaan;
d. kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana;
e. cost and benefit penanganan perkara;
f. pemulihan kembali pada keadaan semula; dan
g. adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka.
Atas dasar itu, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Indra Yusuf Kelana, SH, MH kemudian mengusulkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk dilakukan Restoratif Justice.
Kemudian pada hari Kamis, (05/01/2023), bertempat di salah satu ruang di Kejaksaan Negeri Halut dilakukan proses penandatanganan perdamaian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh Kepala Desa MKCM, Penyidik, dan Tokoh Masyarakat serta keluarga masing masing pihak.
Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2023, kejaksaaan Negeri Halmahera utara melakukan pemaparan proses permohonan
Restoratif Justice ke Dir Oharda pada Jam Pidum Kejaksaan Agung RI dengan dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Malut.
Dan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 dilakukan proses dan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. (Mc)





