Modus Iming-Iming Uang, Belasan Anak Dibawah Umur Dicabuli Kades

Konfrensi Pers Yang Berlangsung di Ruangan Amarta Mapolres Halmahera Utara, Terkait Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Rabu (24/11)2021).
TOBELO,HM- Bejat, kata tersebut patut dialamatkan kepada Kades Wari Ino Kecamatan Tobelo, MJ alias Melson. Betapa tidak, sebagai Aparatur Desa yang mestinya mengayomi dan melindung masyarakat, justru berulah tidak senonoh dengan mencabuli anak dibawah umur. Mirisnya lagi, perbuatanya itu, justru dilakukan terhadap anak dibawah umur yang tak lain warganya sendiri. Tak tanggung-tanggung, korbanya bahkan mencapai 16 orang. Bahkan tidak menutup kemungkinan jumlahnya kian bertambah.
Peristiwa tersebut baru terungkap setelah adanya laporan Polisi No. 247/XI/2021/SPKT RES HALUT, tanggal 5 November 2021 tentang dugaan pencabulan anak dibawah umur . Selain terancam bakal dicopot dari jabatannya selaku Kades, MJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah dilakukan gelar perkara, juga terancam bakal meringkuk dibalik jeruji besi dengan waktu yang cukup lama.
Kanit III Reskrim Polres Halut, Aipda Suhardiman Samuda didampingi
penyidik Brigpol Olyfince Lobiua, serta
Kasie Humas IPTU Kolombus Guduru, dalam konferensi pers yang berlangsung diruangan Amarta Mapolres Halut, Rabu (24/11)2021),menyatakan,
kronologis tersebut bermula dari tersangka mengajak para korban jalan- jalan ke pantai maupun jalan- jalan ke kebun dengan memberikan uang sebesar Rp 5.000-10.000, dan untuk yang terakhir kalinya tersangka mengajari korban mengendarai sepeda motor di kawasan Kantor Bupati Halmahera Utara.
“Tersangka lakukan aksi becatnya dengan memegang kelamin korban inisial JM dan E G A.Tetapi tindakan tersangka bagi sebagian korban yang lainnya, tersangka menyuruh mengisap maaf ” kemaluanya”, dan perbuatan tersangka berbeda beda tempat,” papar Suhardiman.
Atas perbuatanya itu, tersangka MJ oleh penyidik dijerat dengan pasal Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Jo pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014, HS Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 HS tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(Jef)