Pancasila Sebagai Perempuan Indonesia

 

Penulis: Nurhidayah Tari
Pengurus Rayon PMII Kelautan dan Perikanan Unkhair

Hari ini (Selasa), tepat Tanggal 1 Juni hari lahir Pancasila. Pancasila sebagai dasar Negara dapat dijadikan pedoman dalam bertingkah laku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara juga mendasari pasal-pasal dalam UUD 1945 serta menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang- undangan negara Indonesia.

Dalam bahasa Sansekerta Pancasila dibagi dalam dua kata yaitu panca yang artinya lima dan sila yang berarti prinsip atau asas, sehingga ada lima pedoman penting rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kelima sila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semua sila ini saling berkaitan satu sama lain, pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh tidak dapat terpisahkan Sebagai dasar negara dan pandangan hidup, Pancasila mempunyai arti penting. Nilai-nilai dalam Pancasila adalah nilai yang mendasar untuk dijadikan pedoman peraturan dan dasar dari norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian juga dalam pandangan hidup, Pancasila sebagai dasar negara sudah tertuang dalam setiap sila Pancasila.

Dalam sila kedua Pancasila kemanusiaan yang adil dan beradap memiliki makna besar karena dalam sila ini tersirat banyak makna saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia, memanusiakan manusia, menjunjung tinggi prinsip keadilan, perilaku beradab dan sopan santun dalam kehidupan social, lalu sudakah pancasila menjadi pedoman yang adil bagi perempuan Indonesia.

Permasalahan social yang dianggap biasa padahal ini adalah bahaya , mengapa bahaya karena perempuan rentan menjadi korban kekerasan, sehingga yang tersirat dalam pancasila belumlah terealisasi dan ini bahkan dianggap sebagai ruang privat dan dianggap tabu, padahal jika kita lihat ada kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan khususnya di Maluku Utara makin menigkat dan lagi lagi ini tidak menjadi perhatian serius. Hukum yang sama di manusia sudah tidak bermakna lagi , yang miskin tidak dibela, yang perempuan di diskriminasi dan subordinasi bahkan mengalami lebih besar rentan kekerasan.

Dalam CATAHU 2020 mencatat sejumlah 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan Bertambahnya jumlah pengaduan ke Komnas Perempuan juga menunjukkan kerentanan terjadinya kekerasan terhadap perempuan belum lagi korban yang tidak melapor sehingga harapannya pengamalan nilai-nilai pancasila sangat perlu diamalkan oleh warga Negara sehingga kesadaran akan keadilan dan penghidupan yang adil dan bebas dari kekerasan adalah hak bagi perempuan juga. Dengan begitu Stabilitas nasional lebih mengutamakan kebenaran dan kemerdekaan

Dengan pemikiran yang sehat dan cerdas mampu merongrong kehidupan yang berkualitas, setiap manusia memiliki derajat yang sama, sehingga kita harus saling menyayangi satu sama lain.  Kita juga harus saling menjaga dan membantu sesama, membela kebenaran dan keadilan. (*)

Related Articles

Back to top button