Kajari Weda Tetapkan Bekas Bendahara Dinkes Sebagai Tersangka Perkara Ini

HALTENG, HM – Lembaga Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara Kamis, (25/8/2022) siang tadi menetapkan bekas bendahara Dinkes Pemkab Halteng inisial (MRA) sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Penetapan tersangka tersebut atas dugaan perkara Tipikor dana BOK 10 Puskesmas dan dana Pegawai Tidak Tetap (PTT) serta dana dukungan Rutin Puskesmas tahun anggaran 2020 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.600.000.000,00 (Tiga milyar enam ratus juta rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda mengemukakan bahwa pada hari ini Kamis, (25/08/2022) telah melakukan penahanan terhadap tersangka bekas bendahara Dinas Kesehatan ( Dinkes) Pemkab Halteng inisial MRD atas perihal diatas.
Penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan setelah adanya penyelidikan membuktikan temuan dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) karena tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berdasarkan adanya beberapa alat bukti yang sah,” ujarnya.
Pasal yang sangkakan primair pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 31 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, pihak Kajari Weda berhasil mengungkap kerugian keuangan negara pada dana BOK senilai Rp. 3.182.847.902, 00, dana PTT senilai
Rp 42.380.000,00, dana rutin separuh sudah dibayarkan berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Halteng. Sehingga total kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 3.600.000.000,00 (Tiga milyar enam ratus juta rupiah).
Kajari Weda bilang bahwa dalam dugaan perkara Tipikor ini, masih akan menyusul dua orang lagi. Namun sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ini. (Ode)





