Kejari Halut Kembali Melakukan Diversi, Kali Ini Terhadap Al, Perkara Anak Yang Melakukan Pencurian

 

HM, HALUT – Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Selasa kemarin (07/02/2023) telah
melaksanakan Diversi perkara anak inisial AL yang melakukan pencurian sepeda motor di Desa Wko,
Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.

Informasi yang dihimpun, bahwa AL melakukan
pencurian ini karena terpaksa. Selain karena tuntutan kebutuhan sehari-hari, juga untuk biaya dalam mencari ibunya yang sudah lama terpisah.

Diketahui bahwa Al adalah anak korban dari keluarga brokenhome, yang kedua orang tuanya sudah bercerai, sehingga Al
tinggal dengan keluarga dari ayahnya.

Kondisi itulah yang memaksa sang anak ini untuk
mencari sebuah motor dengan cara mengambil milik tetangganya yang merupakan seorang Pendeta.

Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Kemal Dwi Handika, S.H
menerima penyerahan Barang Bukti dan Anak (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Halmahera
Utara pada hari Senin Tanggal 6 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum langsung berkoordinasi dengan
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, SH. MH.

Selanjutnya, atas dasar syarat
pelaksanaan diversi seperti yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terpenuhi untuk dilakukan diversi. Serta melihat latar
belakang anak yang melakukan tindak pidana, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara beserta Jaksa
Penuntut Umum memutuskan untuk dilaksanakan Diversi pada penyelesaian kasus tersebut.

Hal tersebut telah sejalan dengan Pasal 2 huruf d UU SPPA, yang mana Sistem Peradilan Pidana
Anak harus dilaksanakan dengan menimbang kepentingan terbaik bagi anak dan Pasal 5 UU SPPA
dimana Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif.

Diversi dalam kasus Anak berinisial AL ini, akhirnya menghasilkan kesepakatan Diversi pada tanggal 7
Februari Tahun 2023 yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Kemal Dwi Handika,S.H. dan dihadiri oleh Kian
Weisermay dan ibu Rosdiane sebagai Pihak Korban, dan anak Al didampingi Sungsang sebagai pendamping atau orang tua wali, dan juga dihadiri perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore, Nugroho, serta Endang Huwe, S.Sos
sebagai perwakilan dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Halmahera Utara.

Yang
intinya bersepakat untuk mengembalikan anak Al kepada orang tuanya untuk dilakukan pendampingan dan dilanjutkan
pendidikannya.

Kesepakatan Diversi tersebut ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dengan
mengeluarkan permohonan penetapan Diversi pada Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 8 Februari
2023, dan menghasilkan Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 1/Pen.Div/2023/PN.Tob
ter Tanggal 9 Februari 2023, yang pada intinya,

a. Mengabulkan Permohonan Penuntut Umum; serta
b. Mengembalikan Barang Bukti sebuah Motor Yamaha Mio Soul kepada yang berhak
c. Mengembalikan Anak kepada orangtuanya untuk dilakukan pembimbingan dan dilanjutkan
pendidikanya
Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut dijadikan dasar bagi Kejaksaan Halmahera Utara
untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-141/Q.2.12/Eoh.2/02/2023
tanggal 9 Februari 2023, atas perkara yang dilakukan oleh anak Al.

Selanjutnya
pada hari Jumaat tanggal 10 Februari 2023, melalui Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor
: PRINT-32/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 Kejaksaan Negeri Halmahera melakukan pengeluaran anak Al dari
tahanan sebagai bentuk pelaksanaan dari Penetapan Diversi dari Pengadilan Negeri Tobelo.

Akhirnya anak Al dapat kembali bertemu dengan ibunya yang selama ini terpisah. Dan ibunya dapat kembali
melaksanakan kewajibanya untuk melanjutkan pendidikan dan melakukan pembimbingan kepada
anaknya.

Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dibawah kepemimpinan Kajari Agus Wirawan Eko
Saputro, SH. MH senantiasa melaksanakan penegakan hukum dengan humanis sejalan dengan arahan dari Jaksa
Agung ST Burhanudin, dimana dalam melaksanakan penegakan hukum haruslah berdasarkan
kebenaran dan keadilan, dan keadilan tidak ada dalam buku, namun keadilan terdapat dalam hati nurani. (TM)

Related Articles

Back to top button