Untuk Kemakmuran Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara Laksanakan Sidang GTRA dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah

HM, Halut – Kantor Pertanahan kabupaten Halmahera Utara melaksanakan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Rabu (10/07/2024) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tepatnya di Aula Abdul Aziz.
Sidang GTRA tersebut dihadiri oleh Sekertaris Daerah, Drs. Erasmus Joseph Papilaya, M.Tp, Kepala Kantor Pertanahan Kab Halmahera Utara, Mokhamad Imron, A.Ptnh perwakilan dari TNI dan Polri serta beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepada awak media, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Mokhamad Imron mengatakan, Reforma Agraria ini berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2023) adalah Penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Selanjutnya, Sidang ini kata Imron, sebagai media komunikasi antara anggota GTRA khususnya di wilayah Kabupaten Halmahera Utara terkait dengan sertifikat aset.
Imron menjelaskan, melalui Reforma Agraria ini Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara akan memberikan legalisasi aset tanah berupa sertifikat untuk kemudian, setelah mendapat sertifikat akan dilanjutkan dengan memberikan akses.
“Artinya sertifikat itu, dapat bermanfaat untuk meningkatkan ekonomi dari pemilik sertifikat tersebut,”terangnya.
Lebih lanjut Imron menyampaikan, dari pertemuan tadi ada sekitar 260 objek tanah yang akan di sidangkan. 260 objek tanah itu berlokasi di desa Kusuri, kecamatan Tobelo Barat. Objek tanah ini merupakan Lokasi TORA Pelepasan Kawasan Hutan Penegasan Transmigrasi.
“Penerbitan sertifikat tanah ini di khususkan untuk Lokasi TORA Pelepasan Kawasan Hutan Penegasan Transmigrasi, yang belum memiliki sertifikat. Yang sudah memiliki sertifikat tidak diterbitkan lagi sertifikatnya,” tegasnya
Dikesempatan yang sama, Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Drs. Erasmus Joseph Papilaya, M.Tp mengatakan, pertemuan ini untuk memantapkan dan memutuskan masyarakat mana yang sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat tanahnya.
“Sehingga oleh Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini Kantor Pertanahan yang ada di Kabupaten Halmahera Utara mengusulkan ke pak Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Subjek Redistribusi Tanah untuk penerbitan sertifikatnya,” terang sekda (tim)





