Perkara Ijazah Palsu Kades Sidanga, Tak Beres, Warga Kembali Sorot,

HALTENG, HM – Sekelompok warga desa Sidanga Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah belakangan ini kembali melakukan koordinasi dengan beberapa advokat terkait dugaan ijazah palsu saudara Hernimus Kumai yang terpilih sebagai Kepala Desa Sidanga tahun lalu.

Hal ini dilakukan karena warga desa setempat merasa tidak puas dengan hasil persidangan perkara itu karena dinilai dilaksanakan secara sepihak oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) yang tak menghadirkan warga sebagai saksi.
“Torang sampe soroti kembali karena kesal dengan pelayanan pihak Kajari Weda yang terkesan tak mau mempublikasi hasil persidangan tersebut. Pelanggaran pidana kong bisa secepat kilat bebasnya,” kisah sekelompok warga kepada media baru-baru ini di desa Nurweda Kecamatan Weda.
Sampai Hernimus Kumai disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksa-saksi, warga tak dihadirkan oleh Kajari Weda. Jadi bebasnya Kades Sidanga kembali menjadi sorotan. Minimalnya Kajari Weda memberikan pernyataan resmi untuk diketahui publik,” jelas warga ini.
Untuk keadilan dan demi menjaga marwah dan kepercayaan publik, Kajari Weda diminta harus transparan bukan sebaliknya. Agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran dan efek jera kepada Kades Sidanga dan oknum lainya yang berprofesi serupa. Kalau pelayanan perkara pidana umum seperti begini itu sama halnya hukum dapat di beli,” pungkas warga lagi.
Terkait perihal diatas lanjut warga ini, kami telah memiliki dokumentasi pemberitaan perkara ini. Keterangan mantan Kasubag Humas Polres Halteng Sudarlin Lanoni 2017 silam yang dilansir salah media online dimensinews, bahwa semua saksi telah diperiksa, sementara bagian Labfor pun sudah semuanya. Olehnya itu penyidik Polres Halteng ketika gelar perkara wajib menyerahkan barang bukti dan tersangkanya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas warga.
Selain itu, Polres Halteng juga telah mengantongi hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Makassar untuk memastikan apakah ijazah Kepala Desa Sidanga Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Hernimus Kumai itu benar-benar palsu, karena hasil dari uji labfor sudah kami ambil.
Bahkan, bukti yang cukup kuat lainnya dari hasil pemeriksaan Kades Sidanga Hernimus Kumai yang mengakui bahwa ijazah tersebut memang palsu karena dia menggunakan ijazah orang lain untuk keperluan dirinya mau mengikuti pencalonan Kepala Desa.
Meski demikian pihaknya tetap harus memenuhi petunjuk jaksa dengan melakukan uji terhadap ijazah milik kades tersebut di Labfor Mabes Polri Cabang Makassar. Itu semua atas petunjuk P19 dari Kejaksaan Negeri Weda, begitu berita yang dilansir dimensinews 2017 silam,” pungkas warga.
Terpisah Kepala Kajari Weda saat dikonfirmasi hasil persidangan perkara tersebut via pesan singkat Jumat, (11/11/2022) siang tadi hingga kini belum memberikan tanggapan. (Ode)




