Kajati Malut Didesak Copot Kasi Pidum Weda 

HALTENG, HM – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dilaporkan ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Kamis (8/9/2022).

Ilustrasi Foto Jaksa Nakal

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, Kasi Pidum Kajari Weda dengan inisial J, itu dilaporkan oleh Kuasa Hukum Anas Jumati Alting, Agus Salim R. Tampilang usai memasukkan laporan ke kantor Kajati Malut.

Kepada media ini Agus mengatakan J dilaporkan karena diduga melanggar peraturan Jaksa Agung RI tentang kode perilaku jaksa.

“Perilaku J dinilai bertentangan dengan peraturan jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA.2007,” ungkap Agus.

Dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa yang dilanggar itu kata Agus, karena J yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus yang menimpa kliennya, J diduga sengaja menghadirkan kuasa hukum lain saat kliennya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan yang digelar pada 24 Agustus 2022 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.

Padahal jelas-jelas J mengetahui Anas Jumati Alting mempunyai pengacara namun J sengaja mengelabui pengacara Anas. Agar pengacaranya tak dapat hadir dalam persidangan

Strategi licik J ini terlihat dari J mulai melimpahkan berkas Anas ke Pengadilan Negeri (PN) Soasio dengan upaya muslihat J tak memberi kabar pada kuasa Anas Agar pengadilan menunjuk kuasa hukum lain untuk mendampingi terdakwa Anas di persidangan.

Selain itu, Agus juga mengatakan tindakan dari JPU Kajari Weda ini dinilai sangat merugikan kliennya karena kliennya tidak bisa menggunakan hak-haknya untuk mengajukan eksepsi usai didakwa. Dia pun meminta Kajati Malut untuk mengambil tindakan dengan mengevaluasi J jika terbukti.

“Jika terbukti saya minta Kajati Malut untuk mencopot Kasi Pidum Weda dari jabatannya karena dinilai tidak profesional,” pintah Agus.

“Jika yang bersangkutan tidak di copot akan bisa membahayakan para pencari keadilan di negeri Kie Raha ini. Karena hak-hak klien saya dibungkam habis oleh JPU,” tambah Agus. (Ode)

Related Articles

Back to top button