Bayar Lahan Tak Sesuai NJOP, Warga Sibenpopo Adukan Pemda ke Polisi

HALTENG, HM – Tiga warga desa Sibenpopo Kecamatan Patani Barat Kabupaten Halmahera Tengah Senin, (19/9/2022) siang tadi mengadukan Pemda Halteng atas lahan warga dalam program pelebaran jalan nasional yang dilakukan pembayaran lahan tak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Padahal, lahan kebun warga setempat ini telah memiliki sertifikat sehingga pembayaran lahan yang dilakukan Bagian Pemerintahan Pemkab Halteng patut di evaluasi kembali karena dinilai tak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

“Hal ini disampaikan Melki Lontaan kepada media ini Senin, (19/9/2022) siang tadi di ruang SPKT Polres Halteng di desa Wedana Kecamatan Weda,” terangnya.

Melki bilang, lahan saudara Idrus Hasan di bayar sebesar Rp 256.000 menggunakan uang kertas recehan pecahan Rp 2.000. Dia juga mengisahkan pada saat pembayaran lahan yang berlangsung di kantor desa Sibenpopo waktunya sudah pukul 19.30 WIT malam.

Pada saat pembayaran malam itu, sejumlah warga marah besar karena pembayaran lahan dinilai tak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” ujar Melki Lontaan kepada media ini.

Aduan yang bernomor B/125/IX/2022/SPKT yang ditujukan kepada Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkab Halteng dengan perihal undangan menghadap untuk mengklarifikasi pengaduan tiga warga yakni Welmince, Idrus Hasan, dan Melki Lontaan dalam masalah pembayaran lahan. (Ode)

Related Articles

Back to top button