Bawaslu Halut Ingatkan ASN Untuk Tidak Berpolitik Praktis

Iksan Hamiru (Foto: MC)
HALUT, HM- Bawaslu Halmahera Utara (Halut), melalui kordif Hukum Penindakan, Penanganan Pelanggaran, Iksan Hamiru meminta, Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpolitik praktis dalam setiap momentum pilkada maupun pemilu.
Larangan politik praktis bagi ASN ini kata Iksan, diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU no 5 thn 2014 tentang ASN.
Sebab ASN kata Iksan adalah sebagai pelayan publik yang tugasnya melayani masyarakat. Karenanya, netralitas selaku ASN itu yang di utamakan dan di jaga.
“Bukan ikut-ikutan dalam politik, apalagi mengkampanyekan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Jangan mencerdrai citra ASN demi kepentingan pribadi atau kelompok. Jika kedapatan maka tentu akan di proses sesuai ketentuan UU,” kata Iksan kepada wartawan, Senin (26/04/2021)
Selanjutnya, terkait dengan dugaan salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Halut yang di duga mengkampanyekan salah satu paslon di wilayah PSU Desa Supu. Iksan mengaku pihaknya belum menerima laporan.
Kepada masyarakat, Iksan menghimbau untuk sama-sama dengan Bawaslu mengawal PSU ini.
“Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran atau kecurangan serta money politik, jangan takut laporkan ke Bawaslu,” ujarnya. (Tur)





