Dituding Cemarkan Limbah, PT.NICO Jawab Tuntas Pertanyaan Dari AMPP-TOGAMMOLOKA

HM, Halut – Agar tidak menjadi isu liar di tengah-tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara memediasi pertemuan antara PT Natural Indococonut Organik (NICO), dan AMPP-TOGAMMOLOKA, tepatnya di ruang meeting Sekda Halmahera Utara, (Selasa, 16/07/2024).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh, Asisten III Setda Halut, Samut Taha, didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Yudihard Noya, dan dihadiri oleh HRD PT.NICO, Rita Susetyo bersama tim Kuasa hukum PT.NICO.
Ketua AMPP-TOGAMMOLOKA, Muhamad Iram Galela menyampaikan terkait limbah PT.NICO yang tercemar di lautan desa Kupa-Kupa, kecamatan Tobelo Selatan. Serta meminta penjelasan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang di duga dilakukan secara sepihak oleh Perusahaan.
Penyampaian ketua AMPP-TOGAMMOLOKA Langsung di respon oleh HRD PT.NICO, Rita Susetyo.
Rita mengatakan, PT.NICO dalam pengelolaan limbah menjadi skala prioritas perusahaan. Tidak hanya itu, Rita juga memastikan bahwa limbah yang ada pada PT.NICO tidak beracun dan tidak dibuang ke laut. Hanya saja terjadi insiden, karena pipa limbah mengalami kebocoran.
Rita menambahkan, PT. NICO adalah perusahaan yang berproduksi dibidang makanan dan minuman. Dan dalam proses produksi telah mematuhi standar lingkungan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dan dalam proses produksi kata Rita, semua steril, baik itu bahan maupun alat produksi. Sehingga aman untuk dikonsumsi tidak hanya manusia, bahkan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
“Kami PT. NICO telah lulus audit dan sudah mendapatakan beberapa sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Sertifikat keamanan pangan FSSC 22000 dari SGS yang berkantor pusat di Belgia. Sertifikat keamanan dan kualitas pangan dari BRC (British Retail Consortium) Inggris dan Sertifikat keamanan pangan dari USDA (United States Department of Agriculture) Amerika serta Sertifikat Halal dari MUI,” tuturnya
Selanjutnya, terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, PT.NICO melalui kuasa hukum, Dr Selfianus Laritmas .SH.MH, menyampaikan bahwa banyak Karyawan yang bekerja pada PT NICO berstatus PKWT. Artinya karyawan yang bersangkutan dipekerjakan dalam masa waktu tertentu yang disepakati dalam kontrak kerja. Dan apabila masa kontraknya berakhir, maka ada dua pilihan yaitu perpanjang masa kontrak atau tidak. Tentu itu berdasarkan evaluasi kontrak kerja antara karyawan dan PT NICO. Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu. Seperti, waktu kerja, waktu istirahat, dan Pemutusan hubungan kerja,”jelasnya
Lebih lanjut Selfianus mengatakan, jika ada karyawan yang diberhentikan sebelum masa kontrak PKWT berakhir, itu biasanya karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran serius yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahan.
“Perusahaan ketika melakukan pemberhentian kerja karyawan, tentu tahapannya melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya
Penjelasan Selfianus tersebut dibenarkan oleh, Kepala Bidang Disnakertrans Halmahera Utara, Yulius Barani.
Yulius menyampaikan bahwa dalam pengawasan Disnaker selama ini yaitu, PT.NICO selalu berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah. Diantaranya membayar gaji karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan tidak melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya, kecuali ada pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan.
“ Ini yang harus diketahui, sehingga persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan,”pintanya
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara, Yudihart Noya mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel Air laut ketika terjadi insiden kebocoran pipa.
Sampel air tersebut dianalisis dan sementara diuji di Laboratorium yang terakreditasi di Manado. Hanya saja belum ada hasil labnya. Jika sudah ada, maka hasilnya akan disampaikan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup maka perlu disampaikan bahwa PT.NICO sendiri tidak melakukan pembuangan limbah secara langsung ke laut.
“Dalam pantauan kami sejauh ini, PT.NICO dalam mengelola limbahnya yaitu melalui instalasi pengelolaan Air limbah. Namun terjadi insiden yaitu salah satu pipa air limbah mengalami kebocoran. Namun sesuai dengan SOP tanggap darurat PT.NICO telah melakukan perbaikan kebocoran tersebut,”jelas Kadis DLH yang akrab disapa dengan sebutan NN alias Nani Noya
Dalam kesempatan itu, sebagai Tokoh Masyarakat (Tomas) di kecamatan Tobelo Selatan, Jacob Matheis Soselisa menyampaikan sangat mendukung kehadiran PT.NICO.
Menurutnya, kehadiran PT.NICO sangat berdampak besar bagi pertumbuhan ekonomi di Halmahera Utara. Selain itu, juga mengurangi angka pengangguran di Halmahera Utara.
“Sebagai tokoh Masyarakat, kita bersyukur dengan hadirnya PT.NICO, yang membawa dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat desa Kupa-Kupa bahkan masyarakat desa sekitarnya. Kehadiran PT. NICO tidak hanya mengurangi angka pengangguran. Namun juga meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara,” ucapnya (Red)





