Djarod Digdo Ismoyo, SH., MH : Untuk Penanganan Limbah, PT NICO Selalu Berdasarkan Ketentuan UU

 

HM, HALUT – Pada prinsipnya PT. Natural Indococonut Organik (NICO) dalam penanganan limbah sudah melakukan berbagai hal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Hal ini disampaikan oleh Konsultan Hukum PT. NICO, Djarod Digdo Ismoyo, SH., MH kepada AMPP-TOGAMMOLOKA, Selasa kemarin, (16/07/2024) di ruang meeting Sekda Halmahera Utara.

Penjelasan mengenai Limbah ini, sebetulnya sudah disampaikan ke masyarakat, hanya saja oleh pihak-pihak yang berkepentingan tidak menerima penjelasan terkait hal ini.

“Saya mencermati terkait beberapa hal yang di permasalahkan adalah permasalahan yang sama, yang di ulang-ulang. Padahal Ini sudah Kami jelaskan akan tetapi, tidak diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkapnya

Untuk masalah limbah dan tenaga kerja kata Djarod, semua sudah sesuai prosedur. Bahkan semua menyangkut dengan proses perijinan dilakukan tidak hanya di tingkat kabupaten, bahkan pengurusannya sampai di tingkat pusat.

Djarod mengatakan dalam proses kelengkapan Dokumen untuk mendapatkan ijin yakni, UPL/UKL, telah dilaksanakan mulai pada pembangunan perusahaan dan juga permohonan lainnya, bahwa semua ijin tersebut diproses secara ketat oleh pusat.

Lanjut Djarod menyampaikan, bahwa PT NICO adalah perusahaan makanan itu artinya dokumen yang di pakai yaitu dokumen UPL/UKL.

“Dan sampai hari ini semua lengkap ijinnya,”tegasnya

Selanjutnya menyangkut dengan peristiwa kemarin itu merupakan insiden, yaitu pipa limbah mengalami kebocoran sehingga limbah tersebut meluap keluar. Namun oleh pihak manajemen sudah melakukan penambangan.

“Untuk uji Limbah, kami punya konsultan, baik dari dalam maupun luar. Dan itu dilaksanakan berdasarkan dengan hasil. Dan kamii sudah mengecek hasilnya, ternyata tidak. Pada prinsipnya, untuk industri makanan tidak ada pencemaran,”tuturnya

Hal ini juga di kontrol langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Halmahera Utara.

“Sebagai pemerintah mempunyai fungsi kontrol dan sampai hari ini, tidak ada pelanggaran. Karena memang PT Nico berkomitmen dan sangat peduli dengan lingkungan.

Lebih lanjut menyangkut dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawan, Djarod menjelaskan, bahwa yang itu sudah sesuai prosedur, yaitu masa kontrak karyawan sudah selesai.

Kata Djarod, UU mengatur kapan karyawan bisa diberhentikan. Antara lain, jika kedapatan karyawan melakukan pelangggaran atau suatu tindakan kekerasan, atau pencurian dan ancaman terhadap atasan, itu merupakan pelanggaran berat dan UU membolehkan untuk perusahaan melakukan PHK.

“Prinsipnya PT NICO sudah melakukan berbagai hal tentang penanganan Limbah dan PHK kepada Para karyawan, semua itu dilaksanakan secara teliti oleh pihak perusahaan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat,”pungkasnya

 

 

Related Articles

Back to top button