Ada Apa, PT IWIP Sembunyikan Korban Kecelakaan Kerja

HALTENG, HM – Kecelakaan kerja seorang karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) atas nama Alfin Usman yang merupakan warga desa Bicoli Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara ini dikeluhkan pihak keluarga.
Pasalnya, pihak keluarga menilai pihak perusahaan menyembunyikan korban kecelakaan kerja yang dialami Alfin Usman ini. Untuk itu meminta kepada Kementerian ESDM agar membentuk tim investigasi khusus untuk menyelesaikan kasus kecelakaan kerja bahkan menghilangnya nyawa pekerja, sesuai hukum dan peraturan pertambangan.
Tak hanya itu, keluarga korban kecelakaan kerja juga meminta pihak perusahaan agar segera menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada korban Alfin Usman. Pihak keluarga juga menuntut agar pihak ESDM melakukan pemeriksaan alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan berdasarkan aturan pertambangan.
Hal ini harus dilakukan karena sejauh ini sudah terlalu banyak karyawan yang bekerja pada perusahaan ini baik pada perusahaan subkontraktor yang mengalami kecelakaan kerja bahkan hilangnya nyawa.
“Kami tak ingin ada warga (pekerja) yang menjadi korban kecelakaan kerja. Karena kelalaian perusahaan dalam menerapkan prosedur pekerjaan penambangan,” tegas Adi kepada media ini Sabtu, (3/9/2022) sore tadi.
Kondisi korban kecelakaan kerja Alfin Usman lanjut Adi, punggung kiri kanan hingga kaki semuanya mengalami luka-luka karena tertimpa tiang pancang di lokasi kerja. Sebagai keluarga kami sangat kesal dengan sikap pihak perusahaan yang tak ikut mengantar korban kecelakaan kerja ke desa Bicoli Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur,” jelas Adi.
Sikap ini kami menilai pihak perusahaan tak bertanggung jawab, maunya perusahaan hanya kekuatan karyawan saja, ketika karyawan mengalami kecelakaan tak lagi bertanggung jawab. Ini sama halnya perusahaan hanya butuh tenaga karyawan dan keuntungan belaka, karena melihat tak ada kepedulian lagi ketika karyawan sudah cedera dalam kecelakaan kerja,” ungkap Adi.
Pemda dan DPRD Halteng juga jangan diam dalam perkara kecelakaan kerja pada perusahaan tambang ini. Pemda Halteng harus memiliki data kecelakaan kerja, jangan diam saja. Ini wilayah Pemda Halteng sehingga harus memiliki data mulai dari berapa karyawan yang telah bekerja dan berapa yang belum serta berapa yang sudah dipecat oleh pihak perusahaan. Jangan nanti berkunjung pada saat musibah banjir di lokasi perusahaan saja,” tegasnya.
Terpisah Pak Bilal pihak Eksternal Perusahaan ini dikonfirmasi media ini Sabtu, (3/9/2022) malam ini, namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan apa-apa terkait kecelakaan kerja yang dialami Alfin Usman ini. (Ode)





