Tim Resmob Polres Halut Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian, Yang Bersangkutan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

HALUT, HM – KBO Reskrim Polres Halmahera Utara, IPDA Yakub Biyangi di dampingi Kasi Humas, IPDA Kolombus Goduru, Jumat (04/11/2022) gelar konfrensi Pers.
Bertempat di Gedung Amarta Polres Halmahera Utara, konfrensi Pers tersebut terkait penangkapan pelaku pencurian berinisial AA yang belakangan ini sangat meresahkan warga.
Dalam konfrensi Pers, KBO Reskrim Polres Halmahera Utara, IPDA Yakub Biyangi menyampaikan bahwa pelaku AA melakukan aksinya di 3 lokasi yang berbeda yakni di Widia, Grilia Bayangkari, Desa Gosoma, kecamatan Tobelo serta di desa Wosia, dan Desa Upa kecamatan Tobelo Tengah.
“Dilakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi (LP) yang dilaporkan sejumlah korban ke polres Halut, ” Jelasnya
Kemudian dari laporan tersebut kata IPDA Yakub ditindaklanjut oleh tim Resmob Polres Halmahera Utara untuk melakukan pengintaian mulai Pukul 01.00 WIT pada Rabu (02/11) sampai Pukul 02.30 WIT. Dari pengintaian tersebut terlihat gerakan pelaku yang mencurigakan kemudian tim Resmob langsung menangkap.
Lanjut Ipda Yakub menyampaikan, dari tangan pelaku, tim Resmob berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit lebtop type Asus, kalung emas, 1 unit tablet, dan beberapa unit handpone. Dan sesuai barang bukti dan berdasarkan laporan polisi, baru terdapat 3 orang korban.
“Dari pengakuan pelaku bahwa barang bukti tersebut di curi dari 5 tempat kejadian perkara (TKP). Dan dalam aksinya pelaku hanya sendiri dengan cara mengintai rumah warga di malam hari secara diam-diam. Kemudian setelah oleh pelaku memastikan situasi aman, pelaku kemudian bereaksi melalui pagar dan merusak pintu terus masuk ke dalam rumah korban, “terangnya
Selebihnya Ipda Yakub mengatakan, akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Ya kepada pelaku, kita kenakan Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, ” ucapnya (Mc)





