681 Warga Binaan Diusulkan Terima Remisi HUT RI
Dua Diantaranya Terpidana Kasus Korupsi Penghuni Lapas Tobelo

Silaturahmi Kakanwil Kemenkum HAM Malut M. Adnan didampingi sejumlah Pejabat Kanwil bersama Insan Pers
TERNATE, HM- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) di tahun ini, kembali mengusulkan 681 narapidana dan anak yang menjadi warga binaan pemasyarakatan.
Usulan pemberian remisi umum, yang diusulkan ke Kementrian Hukum dan HAM itu, dalam rangka menyambut HUT RI ke-76.
Dari jumlah ini, narapidana tindak pidana umum yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak itu, sebanyak 552 orang katagori tindak pidana umum, 2 orang terpidana kasus korupsi dan 124 orang terpidana kasus narkotika.
“Dari jumlah yang diusulkan ini, untuk pemberian remisinya juga bervariasi. Ada satu bulan, ada juga sampai 6 bulan. Mudah-mudahan usulan kita semuanya bisa terkabulkan,”kata Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan, didampingi sejumlah pejabat, dalam acara silaturahmi bersama insan pers yang berlangsung di Rio Corner Ternate, Selasa (10/8) kemarin.
Dijelaskan, dari 681 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi itu, terbanyak di Lapas Ternate sebanyak 201 orang, kemudian Lapas Tobelo sebanyak 106 orang. Sisanya dibawah seratus lebih. Dimana, pemberian remisi itu, rencanya nantinya akan disampaikan setelah upacara HUT yang dibuka secara resmi melalui virtual, kemudian dilaksanakan dimasing-masing wilayah.
Selain itu, pihaknya juga akan berkordinasi dengan Gubenur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk pemberian remisi kepada warga binaan secara simbolis yang menerima remisi atau pengurangan hukuman.Yang mana, dari total warga binaan yang diusulkan menerima remisi itu, hanya Sada satu warga binaan yang dinyatakan bebas, jika usulan remisi dikabulkan.
“Yang pasti hak narapidana untuk mendapatkan remisi harus dihormati dan dipenuhi negara, karena warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi,salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang- undangan,” imbuhnya.
Ditambahkan,secara keseluruhan,jumlah warga binaan yang tersebar dari jumlah 10 Lapas dan Rutan sebanyak 1182 orang. dari jumlah tersebut menurut dia,juga dipastikan belum ada yang over kapasitas.
Akan tetapi, dilain sisi, wilayah Malut saat ini juga belum Lapas khusus koruptor,kemudian narkoba,sehingga keberadaan napi yang terlibat dengan kasus itu juga sebagian besar ditampung di Lapas Ternate yang berada di Jambula,maka sedikit terlihat over kapasitas.
Tak lupa dia berpesan agar warga binaan untuk selaku menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa, ketika nantinya sudah bebas menjalani hukuman dan kembali ke masyarakat.(tr4)
Berikut Jumlah 7 Lapas dan 3 Rumah Tahan di Maluku Utara, yang diusulkan menerima Remisi, diantaranya:
Lapas Kelas IIA Ternate 201 orang,
Lapas Kelas IIB Jailolo 51 orang,
Lapas Kelas IIB Sanana 90 orang,
Lapas Kelas IIB Tobelo 106 orang,
Lapas Kelas III C Labuha 87 orang,
LPP Kelas III Ternate 18 orang
LPPK Kelas II Ternate 11 orang,
Rutan Kelas IIB Ternate 52 orang,
Rutan Kelas IIB Soasio 49 orang, dan
Rutan Kelas IIB Weda 16 orang.





