Geledah Dinas PUPR Sula, Jaksa Amankan Sejumlah Dokumen Terkait Proyek Pengadaan Lampu Jalan

Penggeledahan Oleh Tim Penyidik Kejari  Sanana di Dinas PUPR Sula 

SANANA,HM- Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sanana, Kamis(28/10) kemarin menggelar penggeledahan di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula. Penggeledahan yang dilakukan oleh Jaksa itu, berkaitan dengan penanganan dugaan kasus tindak pidana proyek pengadaan lampu jalan SSO ,yang dialokasikan melalui APBD Kepulauan Sula tahun 2019 senilai Rp 2.196.976.062,04, yang dikerjakan oleh CV Karisma Karya pada tahun 2019.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus( Pidsus) Fadli Habib, didamping sejumlah penyidik. Penggeledahan yang berlangsung hampir tiga jam lebih itu,  oleh penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan Solar Single Ornamen (SSO) di Dinas PUPR. Sejumlah dokumen yang disita itu disi dalam beberapa kardus, dan diangkut ke mobil selanjutnya dibawa ke kantor Kejari untuk diteliti kembali.
Kasi Pidsus Kejari Sanana, Fadli Habib yang dikonfermasi mengaku, penggeledahan yang dilakukan oleh Jaksa itu,  dalam rangka mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan jalan SSO atau yang lebih dikenal dengan lampu jalan tenaga surya.

” Penggeledahan ini kami lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Kepulauan Sula,termasuk izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri(PN) Sanana,” tegasnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa ruang, salah satunya adalah ruangan milik bendahara.Dimana,ruangan yang digeledah adalah ruangan penyimpan arsip dan ruangan bendahara.

Selain Dinas PUPR yang digeledah, penyidi juga telah menggeledah dan mengamankan sejumlah dokumen di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP), selaku instansi yang bertugas dalam menayangkan kegiatan lampu jalan tersebut.(K-P/Man)

 

 

Related Articles

Back to top button