Begini, Bupati Halteng Kena SKAK Malut di Kantor KPK Pusat

JAKARTA, HM – Sentral Koalisi Anti Korupsi kemudian disingkat SKAK Provinsi Maluku Utara (Malut) ini Jumat, (7/10/22) sore kemarin menggelar aksi didepan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pusat di Jakarta.
Aksi Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Provinsi Maluku Utara (Malut) ini mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memanggil, memeriksa Bupati Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Drs Edi Langkara MH terkait sejumlah dugaan perkara.
Koordinator lapangan (Korlap) Rusdi Bicara via sambungan telpon genggam mengaku Jumat, (7/10/22) kemarin melakukan aksi di depan kantor KPK RI di Jakarta. Aksi tuntutan itu agar APH mulai dari KPK RI, Kejaksaan Tinggi Malut, Kejaksaan Negeri Weda, dan Polres Halteng agar tak mendiam diri atas dugaan penyuapan uang milyaran rupiah kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Provinsi Maluku Utara,” terangnya via telpon genggam akhir pekan ini.
Rusdi menduga penyuapan terhadap BPKP Malut melalui oknum inisial “Y” untuk memuluskan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2021 guna memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Rusdi juga bilang terkuaknya dugaan penyetoran uang milyaran rupiah ke BPKP Malut, diketahui melalui adanya disposisi atau memo yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, yang menggunakan selembaran kertas berwarna kuning emas ditujukan kepada mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Halteng, Ahmad Rakib untuk menindaklanjuti teknis pengumpulan uang (dana) guna disetor kepada oknum BPKP Malut berinisial “Y” tersebut.
Sehingga perihal ini tentunya bagi kami Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara (Malut) KPK RI sudah seharusnya menindaklanjuti sejumlah dugaan perkara di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara,” pintahnya.
Sebab, Informasi dugaan penyalahgunaan anggaran negara demi memuluskan hasil temuan pemeriksaan pengelolaan keuangan saja Pemda Halteng diduga telah mengeluarkan uang negara melakukan dugaan penyuapan kepada BPKP Malut.
Untuk itu, KPK RI harus sudah wajib untuk memastikan untuk menyelamatkan uang negara yang diduga dikeluarkan melalui penyuapan tersebut agar tidak ada bentuk penggelapan keuangan negara yang terjadi,” tegas Rusdi.
Setelah mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Ahmad Rakib menerima instruksi dalam bentuk memo yang dikeluarkan Bupati Halteng lanjut Rusdi pihaknya langsung menggelar pertemuan bersama sejumlah kontraktor dan 30 pimpinan OPD Pemkab Halteng membicarakan hal teknis itu guna menyuap lembaga BPKP Malut.
Soal partisipasi pihak kontraktor diyakinkan mendapat paket proyek sementara puluhan pimpinan OPD juga disinyalir ikut serta memuluskan operandi dugaan penyuapan ke lembaga BPKP Malut tersebut dengan satu Intruksi Bupati Halteng Edi Langkara.
Tak kalah penting juga bahwa lembaga BPKP di Maluku Utara yang diduga menerima suap ini harus diusut secara tuntas. Bila perlu lembaga BPKP ini di tiadakan di daerah saja karena kinerjanya (BPKP) sudah di ragukan masyarakat Provinsi Maluku Utara terutama Kabupaten Halmahera Tengah,” desaknya.
Dalam aksi itu, Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Provinsi Maluku Utara di Jakarta menuntut beberapa poin tuntutan yang kami tegaskan kepada KPK RI kemarin diantaranya :
SKAK Malut menantang KPK untuk menyelidiki motif dugaan penyuapan di Pemda Halteng terhadap BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, mendesak KPK, memanggil dan memeriksa seluruh hasil kekayaan Bupati Halteng Edi Langkara dan sejumlah pimpinan OPD nya, KPK Pusat wajib telusuri, sebab jika dugaan itu benar, maka harus di adili tanpa pandang bulu sekaligus menangkap oknum pejabat koruptor di Provinsi Maluku Utara,” tutupnya. (Ode)




