Kejari Sula Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan DAK Dispendik Tahun 2020

Kejari Kepulauan Sula, Burhan
SANANA,HM- Kejaksaan Negeri( Kejari) Kabupaten Sula, saat ini telah mengantongi daftar nama-nama calon tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus( DAK) tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan( Disdik) Sula.
Daftar nama calon tersangka yang telah dikantongi penyidik itu, setelah penanganan kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kejari Kepulauan Sula, Burhan yang dikonfermasi Harian Malut Id, Rabu(24/11/2021) membenarkan hal tersebut. Hanya saja, Burhan enggan membeberkan lebih jauh daftar nama calon tersangka yang telah dikantongi penyidik itu.
Burhan menyatakan, penanganan kasus yang telah diserahkan ke Seksi Pidana Khusus( Pidsus) dari tim Intelejen itu, sebanyak 24 orang saksi telah dimintai keterangan. Namun, tidak menutup kemungkinan, dalam proses penyidikan akan bertambah pihak – pihak terkait yang akan nanti dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Pada prinsipnya kasus dugaan pemotongan DAK ini masih tetap berlanjut dalam penyidikan, karena lebih lengkap dan komprehensif yang semua berkaitan dengan kasus ini nanti kami panggil dan di mintai keterangan,” terangnya.
Selain itu, berkaitan dengan kasus pemotongan DAK, oleh penyidik juga akan terus meminta keterangan kepada pihak terkait, termasuk dukumen berkaitan dengan kasus untuk dilengkapi.
Setelah ditingkatkan statusnya ke penyidikan, dalam waktu dekat juga akan dilakukan penyitaan terhadap
dokumen atau bahan yang berkaitan dengan DAK 2020.
“Kita juga telah mengungkap fakta baru bahwa, pihak Kejaksaan tidak hanya melakukan penyidikan terkait pemotongan DAK 2020 saja, tetapi Jaksa juga melakukan pendalaman pada proyek fisiknya atau bangunan gedung sekolah yang berkaitan dengan pemotongan tersebut,” tambahnya.
Proyek fisik yang sudah identifikasi sesuai data, ada beberapa sekolah baik SD maupun SMP yang diduga ada pemotongan dan permintaan setoran dari pihak terkait.
Dimana, dalam proses penyidikan ada alat bukti, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1, 84 KUHPidana itu, termasuk ahli juga diperlukan maka kami akan mintai keterangan.
“Permintaan keterangan ahli itu sangat di dasarkan pada kebutuhan atau kepentingan untuk membuat terangnya kasus dalam penyidikan,” bebernya.
Diketahui, Dinas pendidikan mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus(DAK) Fisik Anggaran tahun 2020 sebesar Rp 21 Miliar (K-P/Man)





