TPPI Haltim Ingatkan Pemdes Segera Registrasi BUMDes ke Kementrian Desa

Amiruddin Robo

HALTIM, HM – Kordinator Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Amiruddin Robo mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa se Haltim, untuk segera melakukan registrasi BUMDes ke Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

“Bagi Desa yang sudah melakukan pembentukan BUMDes, segera melakukan registrasi ke kementrian desa,” desak Amriuddin, ke Harian Malut, Sabtu (24/7/2021).

Dijelaskan, registrasi dapat dilakukan dengan cara mendaftar ke link dashboard yang telah disiapkan oleh kementrian desa. Setidaknya ada dua tahap yang akan dilalui, yakni tahap pengajuan nama BUMDes dan tahap pengajuan sertifikat badan hukum BUMDes.

“Tidak hanya BUMDes saja yang didaftarkan, tapi BUMDes bersama juga harus di daftarkan,” ujarnya.

Pendaftaran ini lanjut Amiruddin, dilakukan sebagai konsekuensi dari lahirnya peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes. Untuk itu seluruh dokumen yang menjadi pendukung harus mengakomodir isyarat peraturan pemerintah tersebut.

“Dokumen pendukung itu diantaranya berita acara pembentukan BUMDes, Perdes BUMDes, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Rencana kegiatan BUMDes serta Peraturan Bersama kepala desa bagi BUMDes bersama. Selanjutnya nanti didampingi teman-teman pendamping dalam melakukan registrasi,”sebutnya.

Reporter: Rusman Hasan
Edito: Suhardi Koromo

Related Articles

Back to top button