Disaksikan Pihak Terkait, BB Kasus Terpidana Dimusnahkan Kejari Halut

 

HALUT, HM – Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amarnya memutuskan/memerintahkan, serta melaksanakan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, maka hari ini, Rabu (21/09/2022) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Halmahera Utara dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari sejumlah kasus terpidana, periode April 2022 s.d. September 2022

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo, Romi Novitrion, Amd.IP., S.Sos., Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Utara, M.Hum, Selpianus H. Kaya, Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar, S.T.K., S.I.K, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, Mohammad Salim Hafidi, Kasi Pemberantasan BNN Halut, Andi Rizky Rumung,

Dengan cara dibakar, pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, SH. MH, Ketua Pelaksana Kegiatan, Ery Adi Wibowo, S.H., dan di ikuti oleh para Jaksa Penuntut Umum, staff pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.

Berdasarkan pers release dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut berupa Narkotika jenis Ganja, Narkotika jenis Sabu, Senjata Tajam, Handphone dan barang bukti lainnya. (Mc)

 

Related Articles

Back to top button