KPU Halut Nilai Ketua DPC PKB Keliru Soal Penetapan MK Nomor Perkara 143

Abdul Djalil Djurumudi, Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Halut

HALUT, HM- Pernyataan ketua DPC PKB Kabupaten Halmahera Utara, Irfan Soekonay agar KPU mencabut kembali Surat Keputusan (SK) penetapan calon bupati terpilih dianggap keliru, oleh pihak KPU Halut.

Abdul Djalil Djurumudi, Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Halut mengatakan, penetapan MK nomor perkara 143 pada saat sidang kemarin (Jumat, 21/05/2021) bukan meminta KPU untuk mencabut SK penetapan pasangan calon. Melainkan meminta kepada semua pihak, diantaranya KPU, DPRD dan Gubernur Maluku Utara, bahkan Mendagari untuk sementara waktu menghentikan proses terkait administrasi penetapan.

“Sekali lagi ya saya sampaikan, penetapan MK nomor 143 itu meminta KPU untuk menghentikan sementara proses administrasi terkait penetapan calon terpilih, jadi bukan diperintahkan untuk mencabut tapi hentikan sementara,” jelas Abdul kepada media ini (Rabu 26/05/2021)

Lanjut Abdul, untuk saat ini belum ada putusan dari MK yang memerintahkan KPU untuk mencabut SK penetapan calon terpilih, karena sementara ini perkaranya masih dalam proses sidang MK.

Untuk itu, kepada semua pihak dimintakan agar menunggu putusan MK, apakah putusan MK menolak gugatan perkara atau menerima. Jika MK menolak gugatan perkara, maka di amar putusan memerintahkan untuk menetapkan atau melanjutkan kembali proses KPU terkait SK penetapan pasangan calon terpilih.

“Jadi pada prinsipnya kita menunggu seperti apa putusan dari MK nanti,” ujarnya. (Tur)

Related Articles

Back to top button