Kuasa Hukum RH: Klien Kami Punya ltikad Baik
Penasehat Hukum RH, Kuswandi Buamana SH
SANANA,HM- Penasehat hukum RH) alias Rivai, terdakwa dugaan pengancaman menggunakan media elektronik,dengan pelapor La Onyong Ode Ali, angkat bicara terkait kasus yang menjerat klienya itu.
Kuswandi Buamona, SH selaku penasahat hukum RH menegaskan, terkait kasus yang menjerat klienya itu, memang masuk katagori tindak pidana.Hanya saja, penanganan kasus yang tengah masuk tahapan persidangan di Pengadilan Negeri(PN) Sanana itu, masih bisa ditempuh dengan cara damai baik didalam persidangan, maupun diluar persidangan. Penegasan tersebut juga menjawab adanya informasi yang beredar melalui salah satu media, bahwa klienya itu, melakukan pendekatan terhadap korban.
“Jadi yang perlu saya tegaskan menanggapi pemberitaan bahwa klien kami melakukan loby, saya mau sampaikan dalam masalah tersebut tindak pidana ini masih dimungkinkan diselesaikan dengan cara damai atau secara kekeluargaan baik di dalam persidangan maupun di luar pengadilan,”tegas Kuswandi, Rabu(13/10).
Klienya tersebut kata dia, punya itikad baik dan ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan korban. Dan itu hak semua orang untuk melakukan itu.
Selain itu, yang perlu diperhatikan bahwa penyelesaian perkara pidana tetap dapat dilakukan secara kekeluargaan atau berdasarkan keadilan restoratif Justice.
“Keadilan restoratif Justice yang dimaksud adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil,” paparnya.
Tentunya, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Kita juga ingin masalah ini secepatnya di selesaikan secara kekeluargaan dengan begitu kita sama-sama saling memaafkan baik itu korban maupun pelaku,” sambungnya.
Selaku penasehat hukum, dia juga memastikan tetap melakukan hal yang bisa dilakukan selayaknya orang yang mendapat masalah, agar bisa menarik kesimpulan bahwa semua persoalan di selesaikan bukan cuman di pengadilan.
“Tapi bisa saja di selesaikan lewat musyawarah atau kesepakatan antara kedua belah pihak, keluarga korban maupun, keluarga pelaku dan kedua bisa berdamai,”tukasnya.(K-P/Man)