RSUD Weda Dinilai Abaikan Pengibaran Bendera Merah Putih 

HALTENG, HM – Salah satu warga yang merupakan keluarga pasien pada RSUD Weda Rabu, (17/8/2022) pagi tadi sangat menyesalkan pihak RSUD Weda yang mengabaikan pengibaran bendera merah putih selama tiga hari. Padahal sesuai Surat Edaran resmi dari Kementerian Sekretariat Negara mengatur tentang pengibaran bendera merah putih.

Warga yang telah menyaksikan tak ada pengibaran bendera merah putih selama tiga hari ini mengaku kesal terhadap pihak RSUD Weda yang dinilai telah mengabaikan pengibaran bendera merah putih tersebut. Dia pun menilai pihak rumah sakit menganggap sepele terhadap pengibaran bendera merah putih dan dianggap tak menghargai perjuangan kemerdekaan para leluhur kita,” tegasnya.

Menurut warga yang enggan identitasnya disebutkan ini mengatakan bahwa pihak rumah sakit harus diberikan sangsi karena telah terbukti melakukan sebuah pelanggaran pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun 2022 hari ini.

“Kita bisa menyaksikan banyak warga dan sejumlah kantor yang ditegur soal tak lakukan pengibaran bendera merah putih,” pungkasnya.

Pengibaran atau pemasangan bendera Negara kata warga ini, dapat dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun lain pada RSUD Weda, karena selama tiga hari mulai hari Senin, Selasa dan Rabu tanggal 17 Agustus 2022 pada hari ini, tak terlihat pemasangan atau pengibaran bendera merah putih sama sekali.

Untuk itu, wajar saya menilai ini suatu tindakan pelanggan sehingga pihak rumah sakit harus diberikan sangsi tegas karena telah terbukti mengabaikan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun 2022 kali ini,” tegasnya.

Dia bilang, bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bahkan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam rangka pengibaran bendera Negara di rumah, pemerintah daerah harus memberikan bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain karena perihal itu diatur oleh Menteri yang bertugas dan bertanggung jawabnya karena berkaitan dengan Kesekretariatan Negara,” tuntasnya.

Terkait informasi ini, salah satu staf RSUD Weda inisial Ore dapat membenarkan perihal itu. Staf itu pun mengaku hal yang sama dan menilai pihak RSUD Weda meremehkan perjuangan leluhur yang telah korban suatu kemerdekaan,” tutupnya. (Ode)

Related Articles

Back to top button