Perdana, Pelaku Penjual Miras di Haltim Divonis Masuk Penjara
Tersangka Penjual Miras Saat Berada di Kantor Pengadilan Negeri Soa-Sio Tidore
HALTIM, HM- Polres Halmahera Timur melalui Polsek Maba Selatan tidak segan-segan memproses hukum terhadap pelaku peredaran minuman keras (miras). Terbukti, satu pelaku telah masuk dalam trali besi alias penjara.
Pelaku berinisial FA, yang merupakan warga Desa Bicoli Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur ini divonis penjara 1 bulan 15 hari dan denda Rp. 10.000.000 oleh Pengadilan Negeri Sos-Sio pada, Kamis (9/9/2022).
Sidang dipimpin oleh Hakim Made, R, S.H, MKn, Penyidik Sekaligus Penuntut, Briptu Abjad kedafota serta saksi-saksi Ipda Suherlin, S.IP,.M.H dan Aipda Yasin Sahupala.
FA terbukti bersalah karena ditemukan barang bukti oleh Polsek Maba Selatan berupa 111 kantong plastik dan 3 Gelon Ukuran 25 berisi miras jenis cap tikus.
“Tersangka FA Ini merupakan orang yang pertama kali diproses atau disidangkan dalam kasus penyimpanan maupun penjualan minuman keras jenis Cap Tikus. Tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat yang berada di wilayah Polsek Maba Selatan, semoga yang kami proses ini merupakan yang pertama dan terakhir, ini menjadi pembelajaran buat yang ain dan membuat efek jera,” kata Kapolsek Maba Selatan, Ipda Suherlin melalui WhatsApp.
Suherlin menghimbau, bagi para penjual miras jenis Cap Tikus khususnya di wilayah Kecamatan Kota Maba dan Maba Selatan agar segera berhenti menjual miras. Sebab pihak polsek tidak segan-segan memproses hukum, bila terbukti sudah berulang kali ditemukan menjual miras.
“Saya juga berharap seluruh masyakarat untuk mendukung kami dalam pemberantasan peredaran penjualan miras. Jangan segan-segan memberikan info melalui nomor HP saya, aktif 1×24 jam yang sudah tersebar di beberapa spanduk,” harapnya. (Red)