PKB Berikan Waktu 14 Hari Ke KPU Halut Untuk Batalkan SK Penetapan Calon Bupati Terpilih

Ketua DPC PKB Halut, Irfan Soekoenay

HALUT, HM – Sebagai partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara (Halut), Joel Wogono dan Said Badjak (Jos). Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendesak KPU Halut untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) penetapan calon bupati terpilih.

Ketua DPC PKB Halut, Irfan Soekoenay menegaskan, sebelum pihaknya melakukan tindakan somasi, sebaiknya KPU dan DPRD Halut, agar segera melaksanakan pembatalan penetapan paslon terpilih.

Irfan menjelaskan, pembatalan SK itu harus segera dilakukan sebagai tindaklanjut dari penetapan Mahkama Konstitusi yang dibacakan pada persidangan, Jumat 21 Mei 2021.

Lanjut Irfan, berdasarkan hasil sidang MK, bahwa penetapan calon terpilih yang dilakukan oleh KPU adalah tindakan aministratif yang keliru dan cacat hukum. Dengan demikian, kata Irfan tidak ada alasan bagi pendukung paslon petahana nomor urut 1, Frans Manery- Muchlis TapiTapi (FM Mantap) untuk merayakan kemenangan prematurnya.

“Putusan MK nomor 57, itu jelas dan wajib untuk KPU segera mencabut SK penetapan paslon terpilih. Dan ini menjadi dasar buat KPU kedepan agar dalam penetapan paslon terpilih wajib bedasarkan putusan MK yang baru,” ucap Irfan, Selasa (25/5/2021).

Irfan menambahkan, sesuai putusan MK nomor 57. KPU wajib mencabut SK penetapan bupati terpilih dalam waktu 14 hari kalender ke depan. Bila tidak, maka PKB akan melaporkan KPU Halut atas dugaan perbuatan melawan hukum/mal administrasi ke KPU Malut, Bawaslu Malut, Ombudsman Malut, DKPP RI, PTUN Ambon dan Polda Malut.

“Bila KPU Halut telah menggunakan akal sehatnya untuk membatalkan FM- Mantap sebagai calon terpilih, maka dengan sendirinya DPRD Halut wajib mencabut penerusan pengesahan dan pelantikan ke Mendagri melalui Gubernur. Kami beri waktu KPU Halut 14 hari kedepan,” tegasnya. (Tur)

Related Articles

Back to top button