Irfan Soekonay: KPU Halut Keliru Dan Tidak Profesional Atas Putusan MK

Irfan Soekonay, Ketua PKB Halut

HALUT, HM – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Irfan Soekonay menilai, KPU Halut keliru dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Menurut Irfan, hal ini bisa dilihat dari sidang pendahuluan MK pada tanggal 21 Mei 2021 tentang hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Halut. Dalam sidang tersebut KPU Halut dinilai melakukan tindakan tidak profesional berupa keliru membaca putusan MK Nomor 57.

Lanjut Irfan, KPU gegabah dalam mengambil keputusan strategis. Hal ini juga membuktikan bahwa KPU cenderung mengambil kebijakan yang menguntungkan paslon petahana.

Dalam sidan itu kata Irfan, Majelis Panel Perkara 143 secara langsung mengkoreksi dan menasehati KPU Halut. Karena tindakan administrattif KPU keliru maka dengan sendirinya pleno penetapan dan pengesahan bupati terpilih oleh DPRD Halut juga cacat hukum.

“Agar lebih profesional lagi kedepannya, kami menyarankan kepada Koordinator Divisi Hukum yang pemahaman hukumnya dangkal dan Kuasa Hukum KPU untuk belajar lagi hukum acara MK, dan hukum adminsitrasi negara,” kata Irfan, Minggu (23/5/2021).

PKB sebagai partai pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halut, Joel Wogono-Said Badjak (JOS), merasa dirugikan. Karena menurut Irfan dalam persidangan MK Jumat kemarin (21/05) membuktikan bahwa keputusan KPU dan tindakan dari DPRD Halut adalah keliru, dan tidak dapat dibenarkan baik secara hukum dan etika.

“Oleh karenanya, KPU Halut wajib mencabut SK penetapan bupati terpilih, begitu juga DPRD Halut perlu menindaklanjuti pencabutan SK tersebut dengan oleno pembatalan penerusan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara. Ini harus segera dilakukan, kalau tidak. Maka KPU dan DPRD di anggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum,” katanya. (Tur)

Related Articles

Back to top button