Polres Halmahera Utara Gelar Press Conference 3 Kasus Sekaligus

HM, HALUT – Kepolisian Resor Halmahera Utara gelar Perss Coference atas keberhasilnya membekuk pelaku tindak pidana. Sabtu, (27/01/2024).

Tidak memakan waktu lama, 3 kasus berhasil di ungkap dan 4 pelaku berhasil diamankan.

Dalam  Perss Conference tersebut, Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K, MH, dalam Press Conference mengungkapkan,  bahwa kasus yang pertama adalah pencurian  yang terjadi di dalam toko 50 cent, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Pelaku yang berinisial MRM(19) alias Aldi  warga Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo,  masih merupakan karyawan Toko 50 cent Tobelo serta RA (19) alias Reza juga merupakan warga Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.

Pelaku MRM (19) alias Aldi merupakan  karyawan toko 50 cent yang pada tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 dini hari pelaku masuk dari belakang toko 50 cent kemudian pelaku menggunakan tangga kayu dan masuk melalui fentalasi kamar mandi selanjutnya membuka laci dan mencabut colokan CCTV dan mengambil uang tiga juta rupiah dan sejumlah handphone dari berbagai merk.

“Pelaku juga sempat menyimpan handphone hasil kejahatan tersebut di rumah pelaku yang berinisial RA  alias Reza (19) ,” kata Kapolres,

Kasus kedua berupa Penganiayaan yang di rencanakan terlebih dahulu mengakibatkan korban Nurdia Ipol (40) meninggal dunia,

Dimana Pelaku RM (18) alias Aldi dan RAL(18) alias Randi kedua pelaku adalah warga Desa Pocao, Kecamatan loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara, dimana pada tanggal 23 januari 2024 sekitar pukul 02.30 WIT dini hari.

Pelaku RAL(18) alias Randi ( adalah anak korban ) menyuruh pelaku RM alias Aldi untuk mengambil uang milik ibunya yang bertempat di dalam kamar rumah korban, Desa Pocao, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halut, pelaku RM (18) alias Aldi saat itu langsung masuk ke rumah korban lewat pintu belakang pelaku juga mencongkel pintu belakang menggunakan parang.

Setelah berhasil masuk, pelaku tanpa pikir panjang pelaku langsung masuk ke kamar korban. Saat melangkah masuk  korban sempat menyapa siapa itu, korban juga sempat memanggil Randi, namun pelaku menjawab “bukan” Saat itu korban langsung berteriak minta tolong.

Saat itu, pelaku panik sehingga langsung mendekati korban dan membungkam mulut korban, agar tidak berteriak.  Korban juga berupaya merontak dan menggigit jari pelaku sehingga korban dan pelaku sama-sama terjatuh.

Selanjutnya, pelaku juga sempat menggigit telinga korban hingga putus.  Pelipis korban juga kena gigit hingga lepas pelaku juga sempat memasukan kedua jari nya ke hidung korban.

“Untuk menghilangkan jejaknya pelaku RM (18) alias Aldi juga membakar tempat tidur korban, kemudian membawa kabur uang tunai sebesar 149.500.000 dan handphone milik korban, ” Terang Kapolres

Kasus ketiga berupa tindak pidana Narkotika pelaku yang berinisial MIH (33) alias Brikis, warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo telah diamankan Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Halut  yang bertempat di Depot Air dalam Kota Tobelo.

Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 sachet plastik berisikan serbuk cristal, yang diduga narkotika jenis shabu. Barang tersebut disimpan dalam kondom handphone miliknya.

Sementara Kasi Humas AKP Kolombus Guduru membenarkan gelar press conference berjalan dengan aman dan lancar. (Tim)

Related Articles

Back to top button