Kades Manaf Diduga Angkat Perangkat Desa Tanpa Persyaratan Lengkap

Kantor Desa Manaf, Kecamatan Sulabesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula
SANANA,HM- Pengangkatan sejumlah perangkat Desa Manaf, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula( Kepsul) oleh Kades
Haryati Soamole, patut dipertanyakan. Pasalnya, pengangkatan perangkat desa itu, melanggar ketentuan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.Dimana, dalam pasal 50 ayat (1) menjelaskan bahwa perangkat desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat. Sementara dilain pihak,beberapa perangkat desa yang diangkat disinyalir tidak memiliki Ijazah.
Diantaranya, Kepala Dusun,Kasi Administrasi, Kaur Pemerintahan, dan Kaur Pembangunan. Sejumlah perangkat desa yang disinyalir tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat itu, tetap melenggang bebas dan hingga saat ini menerima gaji.
“Yang kita lihat di desa Manaf ini, sekitar 70 persen aparatur desa tidak memiliki ijazah, baik itu sekolah dasar (SD) sekolah menengah pertama (SMP) apalagi sekolah menengah atas (SMA),” ungkap sumber yang juga warga Manaf, yang enggan namanya dipublis, Senin (27/9).
Dia serta warga setempat mendesak Bupati Fifian Ade Ningsih Mus, dan Kabag Pemerintahan, Kadis PMD ,agar segera memanggil Kades Manaf untuk dimintai penjelasan terkait hal itu.
“Informasi yang beredar di publik Tim investigasi akan menyesuri di desa-desa terkait dengan perangkat desa yang tidak memiliki ijazah, mulai dari jabatan Kapala Dusun (Kadus) kasih administrasi,Kaur pemerintahan dan Kaur pembangunan yang ada di desa Manaf,” bebernya.(K-P/ Man)





