Alamat Pelapor Tak Jelas, Polda Malut Kesulitan Tangani Dugaan Kasus Tindak Pidana Bupati Haltim

Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub

TERNATE, HM- Penanganan kasus tindak pidana yang diduga melibatkan Bupati Halmahera Timur,  Ubaid Yakub hingga saat ini,  belum dapat ditindaklanjuti oleh Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Kasus tindak pidana yang dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Pencari Keadilan pada 2 Juni 2021 lalu ini,  oleh penyidik merasa kesulitan terkait pemanggilan pihak pelapor untuk dimintai keterangan.

Ubaid sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Dimana, dua hari setelah berkas pengunduran dirinya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur dikeluarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Halmahera Timur. Saat itu Ubaid masih melakukan aktivitas tanda tangan di buku uji sementara kendaraan Dinas Perhubungan Halmahera Timur.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan yang dikonfermasi mengaku, terkait penanganan dugaan kasus tindak pidana yang tengah dilidik Polda Malut itu, oleh penyidik diagendakan bakal meminta keterangan pihak pelapor. Hanya saja, keberadaan pihak pelapor tak tak jelas.

“Jadi terkait pengaduan itu,  pelapornya belum bisa dilakukan pengambilan keterangan karena keberadaan tidak jelas. Pelapornya tidak bisa ditemukan alamat yang mudah dihubungi,” terang Adip melalui via pesan WhatsApp, Senin (18/10).

Ditanya soal agenda pemanggilan terhadap Kadishub Haltim yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, Adip mengakui, pemanggilan terhadap saksi Kadishub untuk dimintai keterangan itu, oleh yang bersangkutan bukan mangkir. Akan tetapi masih sibuk mengikuti kegiatan di Makassar.

“Keberadaan Kadishub saat dipanggil bukan karena mangkir tapi ada kegiatan di Makassar,” sebutnya.

Diketahui, terkait penanganan dugaan tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Bupati Haltim, Ubaid Yakub ini, oleh penyidik sebelumnya juga telah menggelar pemeriksaan terhadap salah satu Kepala Bidang( Kabid) Dishub Haltim beberapa waktu yang lalu. Dimana,  pemanggilan itu juga baru sebatas undangan klarifikasi.

Yang bersangkutan saat pemeriksaan juga kala itu,  beralasan masih meminta waktu agar lebih dulu berkoordinasi ke Kadishub sebelum memberikan keterangan. Dengan alasan Kadishub sementara masih diluar daerah.

“Kadis juga kita belum hadir, baru Kabid saja, justru itu dia beralasan belum bisa memberikan keterangan klirifikasi. Dia mengaku jangan sampai dia memberikan keterangan yang salah, sehingga dia minta waktu dan menunggu Kadis agar Kadis juga memberikan keterangan klirifikasi,” terang Kasubid Ditkrimum Polda Malut Moch. Arinta Fauji, saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu. (Man)

Related Articles

Back to top button