Hasil Negosiasi Kejari Halut, Akhirnya Beberapa Mantan Camat Kembalikan Mobil Bantuan Hibah Ke Pemkab Halut

 

HALUT, HM – Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara. Maka pada hari Kamis kemarin (25/08/2022) Kejari Halut melalui Jaksa Pengacara Negara bidang Datun telah berhasil melakukan negosiasi dengan 1 orang camat dan 3 orang mantan camat di wilayah lingkar tambang  PT. NHM di Gosowong, Kecamatan Malifut.

Dalam pers release Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Sabtu (27/08/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputra SH, MH menuturkan bahwa dari hasil negosiasi tersebut, akhirnya secara Ikhlas dan “Legowo” 1 orang camat dan 2 orang mantan camat bersedia mengembalikan bantuan hibah mobil tersebut. Dan di hari Kamis kemarin (25/08/2022), bertempat di depan kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah dilaksanakan acara penyerahan bantuan hibah mobil tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut, yang selama ini digunakan secara pribadi.

Dalam acara penyerahan tersebut disebutkan bahwa dari 4 unit mobil tersebut yaitu 3 unit mobil Rush dan 1 mobil Avanza.

Dijelaskannya bahwa, ke 4 mobil tersebut adalah bantuan hibah dari PT. NHM ke pemerintah kabupaten untuk digunakan sebagai mobil operasional dinas camat.

” Masih ada dari  mantan camat yang memohon untuk menggunakan sementara selama 1 bulan, nanti kemudian akan diserahkan ke pemerintah daerah melalui kejaksaan negeri Halut”, jelasnya (Mc)

Related Articles

Back to top button