Tak Terima Hasil PSU, Paslon JOS Bakal Kembali Gugat Ke MK
Ketua Tim Pemenang Paslon JOS, Irfan Soekonoe (Foto: Istimewa)
HALUT, HM – Tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) nomor urut dua, Joel Wogono-Said Badjak bakal kembali melakukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK), terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (HUT).
Irfan Soekonoe, Ketua Tim Pemenang dengan Jargon Jos ini menuturkan, pihaknya akan kembali melakukan gugatan ke MK, karena dianggap
hasil PSU yang berlangsung di sejumlah TPS, yang baru saja berlangsung beberapa hari lalu itu syarat dengan kecurangan.
“Kamis sudah kantongi bukti-bukti dan siap untuk melakukan gugatan ke MK,” kata Irfan, melalui pres relis yang disampaikan ke awak media, Sabtu (1/5/2021).
Irfan juga mewanti-wanti kepada KPU Halut, agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelar pleno hasil PSU.
Apabila nekat menetapkan pemenang terpilih kata Irfan, pihaknya akan melaporkan komisioner KPU ke DKPP dan pihak penegak hukum.
“Menyikapi rencana KPU Halut untuk melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada hari Minggu Tanggal 2 Mei besok, Tim JOS menilai langkah ini keliru mengingat penetapan hasil Pilkada setelah PSU dapat dijadikan objek sengketa hasil jilid 2 di MK,” jelas Ketua DPC PKB Halut ini.
Irfan menambahkan, ada obyek sengketa hasil baru, berupa Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halamahera Utara bertanggal 30 April 2021.
“Maka sesuai prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, seharusnya KPU Halut dalam hal penetapan paslon terpilih menunggu terlebih dahulu paling lama 5 (lima) hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” katanya.
Selain itu kata Irfan, KPU Halut juga keliru membaca Putusan MK Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021, yang dalam angka 5 amar putusannya memerintahkan KPU Halut membuat keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020.
“Penyelenggara agar bersikap adil, sebaiknya jangan melakukan penetapan paslon terpilih, hal ini jelas menunjukan keberpihakan KPU Halut kepada paslon petahana,” ujarnya. (Tur)