Direksi PDAM Sula: Tak Ada Pungli di Program Hibah Air Bersih

Direksi PDAM Kabupaten Kepulauan Sula, Munir Banapon 

SANANA,HM- Direksi PDAM Kabupaten Kepulauan Sula, Munir Banapon menegaskan, pelaksanaan program hibah air minum perkotaan tahun anggaran 2021 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Air Minum, tanpa dipungut biaya. Pernyataan tersebut menjawab adanya berbagai keluhan oleh masyarakat.

Munir menegaskan, prorgam hibah air minum yang saat ini telah tuntas dikerjakan itu, untuk tahun 2021 sebanyak 784 SR (sambungan rumah) yang telah terpasang, juga telah dilakukan survey lapangan dan kita verifikasi. Dimana, pemasangannya sudah sesuai dengan pedoman program tersebut

“Jadi yang perlu saya tegaskan, tidak ada bahwa adanya pungutan Rp. 300.000. Itu adalah biaya resmi yang ditetapkan oleh PDAM dan bukan merupakan pungutan liar sebagaimana diberitakan oleh media,” terang Munir,

Penerima manfaat program Hibah Air Minum perkotaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kata dia, salah satu kriterianya adalah bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah sesuai dengan yang ditetapkan PDAM.

“Dengan ketentuan besarnya lebih rendah daripada biaya pemasangan sambungan rumah reguler ini suda sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Dimana, yang ditetapkan PDAM Kepulauan Sula sudah sesuai, untuk pemasangan reguler Rp. 1.530.000. PDAM menetapkan untuk biaya sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp. 300.000. Dan untuk biaya pemasangan dan gratis rekening air selama dua bulan

“Ini biaya terendah pemasangan pipa dan untuk Sambungan Rumah di program MBR. Silahkan dicek kabupaten kota lain yang lakukan program yang sama menetapkan berapa,adi sama sekali tidak ada pungli dalam program ini. Semua sudah sesuai dengan pedoman pelaksanaan program yang ada.kita tetap kerja sesuai dengan aturan dan pedoman yang kita pahami, bukan sebaliknya,” paparnya.

Lanjut Munir, kalau ada yang bilang pemasangan sambungan pipa melalui rumah ke rumah itu kalau pungut biaya itu tidak benar. Mengingat PDAM bekerja sesuai dengan aturan.(K-P/Man)

Related Articles

Back to top button