FPII Malut Desak Polres Tikep Menahan Pelaku Pemukulan Wartawan

Ketua FPII Malut, Junaedi Abdul Rasyid
TERNATE, HM – Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid mendesak pihak Polres Kota Tidore Kepulauan (Tikep) untuk menahan Abang Ko, terduga pelaku pemukulan terhadap wartawan, Said Marsaoly.
Sebab menurut Junaedi, tindakan pemukulan terhadap wartawan merupakan pembungkaman kemerdekaan pers di Maluku Utara. Olehnya itu, dia meminta kepada Kapolres Tikep untuk segera menahan dan memproses secara serius terhadap pelaku.
“Karena ini menyangkut dengan marwah dan harga diri seorang wartawan,” ujar Junaidi, Selasa (15/6/2021).
Sebagai bentuk integritas antara Polri dan Wartawan dalam bekerjasama dilapangan, hal ini harus didukung penuh oleh pihak Polri lebih khusus lagi Polres Tikep, dalam hal ini Kapolres harus segera bertindak dan menahan pelaku pemukulan wartawan Abang KO.
Kata Junaedi, kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers dan membungkam hak demokrasi publik. Untuk itu FPII Malut menghimbau penegakan hukum Polres Tikep harus berjalan secara baik.
“Apa lagi ini soal tindakan pemukulan terhadap wartawan Said Marsaoly, sebab kekerasan tidak dibenarkan, mestinya pihak ataupun keluarga mengklarifikasi jika merasa dirugikan,” tegasnya.
Sebagai Organisasi Pers, lanjut Junaedi FPII mengutuk keras aksi pemukulan yang menimpa Said Marsaoly wartawan BIN Pers. Junaidi yakin bahwa, pemberitaan soal penyulundupan minuman keras (miras) dengan tersangka oknum anggota DPRD Tikep, yang diduga menjadi pemicu aksi pemukulan itu suda sesuai kaidah jurnalistik.
“Saya meyakini bahwa Said (wartawan) telah menjalankan kaidah jurnalistik yang benar,” tutupnya. (Red)
Reporter: Lamagi La Ode





